Harga Cabai di Palembang Anjlok, Hanya Rp14 Ribu per Kilogram

AKURAT.CO SUMSEL Harga cabai di sejumlah pasar tradisional di Palembang mengalami penurunan signifikan, mencapai Rp14 ribu per kilogram pada September 2024.
Hal ini berbanding terbalik dengan harga bulan sebelumnya, Agustus 2024, yang masih berada di kisaran Rp26 ribu per kilogram. Penurunan harga cabai ini berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Cabai merupakan salah satu komoditas utama yang berkontribusi terhadap deflasi di Sumsel. Pada September ini, angka deflasi di Sumsel tercatat sebesar 0,12 persen, masih di bawah rata-rata nasional,” ungkap Intan Yudistri Pebrina, Statistisi Ahli Madya Statistik Distribusi Sumsel, pada konferensi pers di Palembang, Kamis (3/10/2024).
Penurunan harga cabai ini dipengaruhi oleh dua faktor utama: pasokan yang melimpah dan masa panen serentak. Hal ini menyebabkan stok cabai di pasar semakin bertambah, sementara permintaan tetap rendah.
Isnaini, Kepala Dinas Perdagangan Palembang, menjelaskan penurunan jumlah pembelian dari pedagang menyebabkan harga cabai terus jatuh. Selain itu, karena panen yang berlangsung secara bersamaan, pasokan cabai di pasar menjadi melimpah.
Baca Juga: Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir Berhasil, Patroli Udara Terus Dilakukan untuk Antisipasi
"Karena permintaan dari pedagang menurun dan banyaknya pasokan cabai dari petani, harga cabai pun menjadi murah,"
katanya.
Lebih lanjut, Isnaini menyebutkan bahwa selain Palembang, daerah lain seperti Lampung, Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ilir, Musi Rawas, dan Lahat juga mengalami panen serentak cabai.
“Ketersediaan komoditas yang melimpah menyebabkan harga cabai terjun bebas,” jelasnya.
Tak hanya cabai, penurunan harga juga terjadi pada komoditas lain, seperti tomat yang terus merosot sejak Mei hingga September 2024. Stok tomat yang melimpah menjadi penyumbang utama deflasi secara month to month di Sumsel.
“Kentang juga mengalami penurunan harga, menambah daftar komoditas yang berkontribusi pada deflasi di daerah ini,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








