Sebanyak 12.431 Narapidana di Sumsel Siap Menyalurkan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 12.431 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) akan turut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Mereka akan menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang disediakan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jumlah ini mencakup hampir 80% dari total 15.693 WBP yang tersebar di Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di lapas sebelumnya telah berjalan lancar pada Pemilu Februari 2024, dan pihaknya berharap situasi yang sama akan terjadi pada Pilkada mendatang.
"Sekitar 80% atau sebanyak 12.431 WBP dari total 15.693 WBP di Sumsel dapat menggunakan hak suaranya di TPS khusus. Jumlah ini berdasarkan data per 25 September 2024," ujar Ilham, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Kejar-Kejaran Pencurian BMW Semarang, Tersangka Gunakan Kunci Serep dan GPS untuk Melacak Korban
Sebanyak 33 TPS khusus akan disediakan di 20 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumsel. Namun, mengingat kondisi warga binaan yang fluktuatif, Ilham menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
"Pemungutan suara di lapas dan rutan sebelumnya telah sukses dilaksanakan pada Pemilu Februari 2024 lalu. Pihaknya berharap situasi yang sama dapat terwujud pada pelaksanaan Pilkada mendatang," katanya.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari pegawai internal lapas.
"Proses pelatihan dan simulasi akan dilakukan untuk mempersiapkan para petugas KPPS guna menjamin kelancaran pemilu di lembaga pemasyarakatan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








