Pj Gubernur Sumsel Tetapkan UMSK 2024, Sektor Industri dan Angkutan Terima Upah Terbesar

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang 2024. Besaran UMSK ini sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Palembang meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan perwakilan pengusaha.
"Kami telah menerima Surat Keputusan (SK) UMSK Palembang yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumsel, dan hasilnya sesuai dengan usulan yang telah dibahas sebelumnya, meskipun ada beberapa perwakilan pengusaha yang menyatakan ketidaksetujuannya," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyidin, Sabtu (4/1/2024).
Menurut Cecep, terdapat lima sektor yang diatur dalam UMSK 2024. Selain nilai upah yang telah disepakati, jumlah sektoral yang ditetapkan juga sesuai dengan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan.
"Nilai dan jumlah sektoral yang ditetapkan tidak berubah. Ada lima sektor yang masuk dalam SK UMSK ini," katanya.
Baca Juga: Harga Bahan Pangan di Palembang Mulai Turun Pasca Libur Nataru
Cecep merincikan nilai UMSK untuk lima sektor yang ditetapkan di Palembang, yakni sektor industri pengolahan dengan upah sebesar Rp 4.034.134,54, sektor listrik, gas, dan air sebesar Rp 3.994.968,18, sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi dengan nilai yang sama yaitu Rp 4.034.134,54.
Lalu, sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan, dan hotel sebesar Rp 3.994.968,18, serta sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah, dan jasa perusahaan yang juga ditetapkan sebesar Rp 3.994.968,18.
Dari kelima sektor tersebut, dua di antaranya memiliki nilai upah tertinggi, yakni sektor industri pengolahan serta sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi. Kedua sektor ini menetapkan upah sebesar Rp 4.034.134,54. Sementara itu, tiga sektor lainnya memiliki nilai upah yang sama, yakni Rp 3.994.968,18.
Selain UMSK, Pemerintah Kota Palembang juga telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2024. Besarannya mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








