Jelang Pencoblosan, Bawaslu Sumsel Tegas Hadapi Potensi Kampanye Hitam

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak di Sumatera Selatan (Sumsel), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengungkapkan adanya laporan mengenai upaya penggunaan kampanye hitam untuk menjatuhkan pasangan calon (paslon) yang berkompetisi.
Komisioner Bawaslu Sumsel, Bidang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Massuryati, mengungkapkan kampanye hitam dianggap sebagai ancaman serius terhadap kualitas demokrasi di Sumsel, mengingat laporan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Bawaslu.
"Beberapa laporan sedang diverifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materil agar dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (19/11/2024).
Massuryati menjelaskan bahwa kampanye hitam merupakan salah satu bentuk strategi tidak etis yang bertujuan merusak reputasi paslon melalui tuduhan palsu atau fitnah yang menyebar, terutama di media sosial.
Meski belum semua laporan dikonfirmasi, potensi kampanye hitam ini dianggap berbahaya bagi proses politik yang sehat.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Waspadai Potensi Politik Uang melalui Dompet Digital Jelang Pencoblosan Pilkada
"Kampanye hitam sering dilakukan secara anonim dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berdasar. Ini adalah serangan langsung terhadap calon dengan data yang tidak sesuai dengan kenyataan," ujarnya.
Massuryati menegaskan bahwa kampanye hitam tidak hanya mencederai reputasi kandidat, tetapi juga dapat menciptakan potensi konflik antar pendukung.
Ketidakpuasan dan ketegangan di masyarakat berisiko meningkat, mengganggu stabilitas sosial jelang pemungutan suara.
"Kami menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam memantau pelaksanaan kampanye. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga kualitas demokrasi di Sumsel," jelasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








