Sengketa Pilkada Serentak 2024 Masuk Tahap MK, Sidang Diperkirakan Mulai Januari 2025

AKURAT.CO SUMSEL Sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki tahap Mahkamah Konstitusi (MK). Masa persidangan diperkirakan akan dimulai pada Januari 2025 mendatang setelah proses pemeriksaan administrasi selesai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Kurniawan, mengatakan bahwa meskipun sidang di MK belum dimulai, proses administrasi yang sedang berlangsung saat ini menjadi kunci kelancaran persidangan.
"Jadwal pasti untuk wilayah Sumsel belum kami ketahui. Proses ini berpotensi memengaruhi jadwal pelantikan, terutama jika keputusan MK diterbitkan setelah 17 Februari 2025," jelas Kurniawan, Selasa (12/12/2024).
Hingga saat ini, Bawaslu Sumsel telah menerima 11 laporan terkait hasil Pilkada dari 9 wilayah. Laporan tersebut mencakup tiga Pemilihan Walikota (Pilwako) dan enam Pemilihan Bupati (Pilbup).
Baca Juga: Lowongan Kerja Kini di Genggaman! Pemkot Palembang Luncurkan TikTok Adogawepalembang
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumsel, Muhammad Sarkani, menjelaskan bahwa terdapat dua pengaduan untuk Pilwako Pagar Alam dan Pilbup Empat Lawang, sedangkan untuk Pilwako dan Pilbup lainnya masing-masing hanya satu pengaduan.
"Jadi total permohonan PHP (Permohonan Hasil Pemilihan) sampai saat ini ada 11 permohonan," kata Sarkani, Kamis (12/12/2024).
Namun, untuk Pemilihan Gubernur Sumsel, yang berakhir pada 11 Desember pukul 23.59 WIB, hingga saat ini Bawaslu Sumsel belum menerima laporan apakah ada gugatan yang diajukan.
Hasil penelusuran di situs MK pun menunjukkan bahwa tidak ada gugatan yang diterima terkait perselisihan hasil pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2024. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








