Dikasih Waktu 3 Hari, Atribut Kampanye Paslon Diminta Menurunkan Secara Mandiri Jika Tidak ini Resikonya

AKURAT.CO SUMSEL Jelang masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pembersihan atribut kampanye (APK) yang masih terpasang di seluruh wilayah Sumsel.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengingatkan bahwa seluruh APK yang dipasang oleh peserta pemilu wajib dicopot mulai malam ini hingga pukul 23.59 WIB.
"Para calon peserta pemilu diminta untuk menurunkan mandiri atribut kampanye seperti reklame, spanduk, umbul-umbul, dan baliho sampai batas waktu yang telah ditentukan," ujar Andika, Sabtu (23/11/2024).
KPU Sumsel juga akan menurunkan seluruh APK yang difasilitasi oleh pihaknya. "Kami juga akan turut mencopot APK yang kami fasilitasi, dan proses pembersihannya dimulai hari ini," tambahnya.
Pembersihan APK ini juga melibatkan Satpol PP yang telah menerima surat rekomendasi dari KPU Sumsel dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Aris Saputra, mengungkapkan bahwa pembersihan APK akan dimulai pada pukul 24.00 WIB dan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Baca Juga: Pengamat: Debat Terakhir Pilgub Sumsel Tak Berdampak Signifikan pada Preferensi Pemilih
"Kami akan memastikan semua APK yang terpasang di kabupaten/kota di Sumsel dibersihkan dalam tiga hari ini, agar pada hari pencoblosan, 27 November 2024, tidak ada lagi APK yang mengganggu," ujarnya.
Aris berharap bahwa partai politik pengusung dan pasangan calon (paslon) turut berpartisipasi dalam membersihkan atribut kampanye mereka.
"Walaupun paslon atau parpol tidak membersihkan APK secara mandiri, Satpol PP akan tetap turun tangan untuk menurunkan dan membersihkan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Meskipun proses pembersihan APK ini berjalan dengan intens, Aris menekankan bahwa lebih baik jika partai politik dan tim paslon secara sukarela menurunkan atribut kampanye mereka sebelum Satpol PP terlibat.
"Jika mereka menurunkan APK sendiri, itu akan lebih bijak dan lebih elok," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








