Tujuh Pejabat Fungsional Dilantik, Pemkot Palembang Perkuat Kinerja Layanan Publik

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak tujuh pejabat fungsional resmi dilantik Pemerintah Kota Palembang, Rabu (28/5/2025).
Para pejabat yang dilantik berasal dari berbagai instansi, di antaranya satu orang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), satu orang dari Dinas Perdagangan, satu orang dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palembang, serta empat orang dari Dinas Pariwisata Kota Palembang.
“Pelantikan ini penting agar para pejabat dapat segera menjalankan tugasnya secara maksimal. Mereka punya peran strategis dalam mendukung kinerja masing-masing instansi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, usai acara pelantikan.
Ia menekankan bahwa pelantikan ini bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat struktur organisasi dan memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Aprizal juga mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik bekerja dengan profesionalisme tinggi, menjunjung integritas, dan tulus dalam menjalankan amanah.
Baca Juga: 78 Kendaraan Terjaring Razia di Palembang, Didominasi Pelanggaran Surat dan TNKB
“Dengan semangat kolaborasi, kita semua punya tanggung jawab mendukung program prioritas Pemkot di bawah kepemimpinan Ratu Dewa dan Prima Salam,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Palembang, Yanurpan Yany menjelaskan, pelantikan dilakukan segera setelah proses uji kompetensi dinyatakan tuntas.
“Ini dilakukan agar tidak ada jeda dalam pelaksanaan tugas. Setelah dilantik, para pejabat fungsional bisa langsung aktif dan menjalankan perannya secara penuh,” kata Yanurpan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








