Libur Idul Adha, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Sementara 6 hingga 9 Juni 2025

AKURAT.CO SUMSEL Menyambut Hari Raya Idul Adha dan libur nasional yang ditetapkan pada 6 hingga 9 Juni 2025, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta membenarkan bahwa pelayanan Satpas SIM akan libur menyesuaikan jadwal cuti bersama dan hari besar keagamaan tersebut.
“Untuk pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang pada tanggal 6 hingga 9 Juni libur karena perayaan Idul Adha dan cuti bersama,” ujar Finan, Rabu (4/6/2025) sore.
Finan menambahkan bahwa pelayanan SIM akan kembali dibuka seperti biasa pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Geger Penumpang Bus Meninggal di Dalam Kendaraan Saat Istirahat di Pool Palembang
“Ya, Satpas SIM akan buka kembali pada Selasa (10/6/2025), dan melayani seperti biasa,” jelasnya.
Sebagai bentuk toleransi, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 6–9 Juni diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan pada 10–12 Juni 2025. Namun, Finan menegaskan bahwa jika melebihi tanggal tersebut, maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru.
“Yang SIM-nya habis masa berlaku antara tanggal 6 hingga 9 Juni, diberi waktu perpanjangan sampai tanggal 12 Juni. Lewat dari itu, harus mengikuti mekanisme pembuatan baru,” tegasnya.
Tak hanya pelayanan SIM, Sat Intelkam Polrestabes Palembang juga menutup sementara pelayanan SKCK selama periode libur tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M Aidil Fitri.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang tutup pada 6–9 Juni 2025,” jelas Aidil.
Pelayanan SKCK akan kembali dibuka pada Selasa (10/6/2025), dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB.
“Masyarakat bisa kembali datang hari Selasa, membawa persyaratan seperti fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan/perubahan), KTP, KK, Akta Lahir, dan kartu BPJS masing-masing satu lembar, serta 5 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah,” tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








