Libur Idul Adha, Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Sementara 6 hingga 9 Juni 2025

AKURAT.CO SUMSEL Menyambut Hari Raya Idul Adha dan libur nasional yang ditetapkan pada 6 hingga 9 Juni 2025, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta membenarkan bahwa pelayanan Satpas SIM akan libur menyesuaikan jadwal cuti bersama dan hari besar keagamaan tersebut.
“Untuk pelayanan Satpas SIM Polrestabes Palembang pada tanggal 6 hingga 9 Juni libur karena perayaan Idul Adha dan cuti bersama,” ujar Finan, Rabu (4/6/2025) sore.
Finan menambahkan bahwa pelayanan SIM akan kembali dibuka seperti biasa pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Geger Penumpang Bus Meninggal di Dalam Kendaraan Saat Istirahat di Pool Palembang
“Ya, Satpas SIM akan buka kembali pada Selasa (10/6/2025), dan melayani seperti biasa,” jelasnya.
Sebagai bentuk toleransi, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 6–9 Juni diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan pada 10–12 Juni 2025. Namun, Finan menegaskan bahwa jika melebihi tanggal tersebut, maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru.
“Yang SIM-nya habis masa berlaku antara tanggal 6 hingga 9 Juni, diberi waktu perpanjangan sampai tanggal 12 Juni. Lewat dari itu, harus mengikuti mekanisme pembuatan baru,” tegasnya.
Tak hanya pelayanan SIM, Sat Intelkam Polrestabes Palembang juga menutup sementara pelayanan SKCK selama periode libur tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M Aidil Fitri.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang tutup pada 6–9 Juni 2025,” jelas Aidil.
Pelayanan SKCK akan kembali dibuka pada Selasa (10/6/2025), dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB.
“Masyarakat bisa kembali datang hari Selasa, membawa persyaratan seperti fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan/perubahan), KTP, KK, Akta Lahir, dan kartu BPJS masing-masing satu lembar, serta 5 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah,” tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








