12.508 Pelanggaran Tercatat, Ops Patuh Musi 2025 Tunjukkan Lonjakan Tilang Drastis

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pelanggaran selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2025.
Sejak digelar mulai 14 Juli 2025, total 12.508 pelanggaran terdata dari seluruh jajaran Polda dan Polres/Polrestabes di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan bahwa peningkatan tajam terjadi pada dua metode penilangan: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual.
"Penindakan ETLE naik hingga 113 persen dibanding tahun lalu. Untuk tilang manual bahkan meningkat drastis, mencapai 378 persen dari data tahun 2024," jelas Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Rinciannya, terdapat 1.602 pelanggaran yang terjaring melalui kamera ETLE, 3.411 pelanggaran melalui tilang manual, serta 7.495 pengendara hanya diberikan teguran.
Baca Juga: Kejati Sumsel Usut Dugaan Setoran Pungli Dana Desa ke Oknum Penegak Hukum
Jenis pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengendara di bawah umur. Sedangkan pelanggaran paling sedikit tercatat pada kategori melebihi batas kecepatan.
"Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan dan kelebihan muatan," ujar Nandang.
Meski pelanggaran meningkat, sisi positif datang dari angka kecelakaan lalu lintas yang justru menunjukkan penurunan. Selama Ops Patuh Musi 2025, tercatat 50 kejadian lakalantas dengan tujuh korban meninggal dunia.
Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 84 kejadian dalam periode yang sama.
"Kita bersyukur, walau pelanggaran meningkat karena faktor penegakan lebih ketat, namun kecelakaan menurun hingga 40 persen. Ini pertanda kesadaran berlalu lintas mulai tumbuh di tengah masyarakat," tutup Nandang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








