Satpol PP Palembang Tertibkan Pedagang Kopi Keliling yang Mangkal Taman TVRI

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan pedagang kopi keliling (Starling) yang kerap mangkal di badan jalan kawasan Jalan Pom IX.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi, menjelaskan bahwa Jalan Pom IX, yang dulunya diwarnai keberadaan pedagang kaki lima dan pedagang mobil, kini mengalami pergeseran fenomena dengan maraknya pedagang kopi keliling yang menetap di lokasi tersebut.
"Saat ini, terdapat lebih dari empat merek dagang Starling yang berjajar dan mangkal di badan jalan sekitar taman kawasan Pom IX. Padahal, idealnya pedagang Starling yang menggunakan kendaraan roda empat itu berjualan secara keliling, bukan menetap di satu titik terlalu lama," ujar Cherly Panggar Besi, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Karhutla Kembali Terjadi di Ogan Ilir Sumsel, 2 Hektare Lahan Terbakar
Lebih lanjut, Cherly mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan dialog dan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pemilik usaha kopi keliling tersebut.
"Kami telah beberapa kali berdialog dengan para pemilik usaha tersebut. Kami mengimbau agar jika pun harus berhenti (ngetem), hendaknya tidak dilakukan di badan jalan karena dapat mengganggu estetika dan ketertiban Kota Palembang," tegasnya.
Cherly menekankan bahwa tindakan penertiban ini bukan berarti Satpol PP tidak mendukung keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, menurutnya, harus ada aturan dan ketertiban yang dijunjung tinggi bersama. Pihaknya pun sebelumnya masih memberikan toleransi bagi pedagang untuk berhenti sejenak, sekitar 5 hingga 10 menit.
Menanggapi pertanyaan mengenai waktu penindakan yang baru dilakukan saat ini, Cherly membantah adanya kesan pembiaran atau isu "setoran" yang berkembang di masyarakat.
"Kami paham bahwa ini menyangkut mata pencaharian orang. Namun, kesan pembiaran, 'masuk angin', atau setoran yang berkembang di masyarakat tidaklah benar. Satpol PP selalu menjalin komunikasi, memberikan teguran secara baik-baik, serta mengimbau langsung kepada para pemilik usaha. Penertiban yang dilakukan saat ini merupakan langkah lanjutan setelah edukasi dan pendekatan persuasif tidak diindahkan," jelas Cherly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








