Satpol PP Palembang Tertibkan Pedagang Kopi Keliling yang Mangkal Taman TVRI

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan pedagang kopi keliling (Starling) yang kerap mangkal di badan jalan kawasan Jalan Pom IX.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi, menjelaskan bahwa Jalan Pom IX, yang dulunya diwarnai keberadaan pedagang kaki lima dan pedagang mobil, kini mengalami pergeseran fenomena dengan maraknya pedagang kopi keliling yang menetap di lokasi tersebut.
"Saat ini, terdapat lebih dari empat merek dagang Starling yang berjajar dan mangkal di badan jalan sekitar taman kawasan Pom IX. Padahal, idealnya pedagang Starling yang menggunakan kendaraan roda empat itu berjualan secara keliling, bukan menetap di satu titik terlalu lama," ujar Cherly Panggar Besi, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Karhutla Kembali Terjadi di Ogan Ilir Sumsel, 2 Hektare Lahan Terbakar
Lebih lanjut, Cherly mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan dialog dan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pemilik usaha kopi keliling tersebut.
"Kami telah beberapa kali berdialog dengan para pemilik usaha tersebut. Kami mengimbau agar jika pun harus berhenti (ngetem), hendaknya tidak dilakukan di badan jalan karena dapat mengganggu estetika dan ketertiban Kota Palembang," tegasnya.
Cherly menekankan bahwa tindakan penertiban ini bukan berarti Satpol PP tidak mendukung keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, menurutnya, harus ada aturan dan ketertiban yang dijunjung tinggi bersama. Pihaknya pun sebelumnya masih memberikan toleransi bagi pedagang untuk berhenti sejenak, sekitar 5 hingga 10 menit.
Menanggapi pertanyaan mengenai waktu penindakan yang baru dilakukan saat ini, Cherly membantah adanya kesan pembiaran atau isu "setoran" yang berkembang di masyarakat.
"Kami paham bahwa ini menyangkut mata pencaharian orang. Namun, kesan pembiaran, 'masuk angin', atau setoran yang berkembang di masyarakat tidaklah benar. Satpol PP selalu menjalin komunikasi, memberikan teguran secara baik-baik, serta mengimbau langsung kepada para pemilik usaha. Penertiban yang dilakukan saat ini merupakan langkah lanjutan setelah edukasi dan pendekatan persuasif tidak diindahkan," jelas Cherly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









