Satpol PP Palembang Tertibkan Pedagang Kopi Keliling yang Mangkal Taman TVRI

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan pedagang kopi keliling (Starling) yang kerap mangkal di badan jalan kawasan Jalan Pom IX.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi, menjelaskan bahwa Jalan Pom IX, yang dulunya diwarnai keberadaan pedagang kaki lima dan pedagang mobil, kini mengalami pergeseran fenomena dengan maraknya pedagang kopi keliling yang menetap di lokasi tersebut.
"Saat ini, terdapat lebih dari empat merek dagang Starling yang berjajar dan mangkal di badan jalan sekitar taman kawasan Pom IX. Padahal, idealnya pedagang Starling yang menggunakan kendaraan roda empat itu berjualan secara keliling, bukan menetap di satu titik terlalu lama," ujar Cherly Panggar Besi, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Karhutla Kembali Terjadi di Ogan Ilir Sumsel, 2 Hektare Lahan Terbakar
Lebih lanjut, Cherly mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan dialog dan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pemilik usaha kopi keliling tersebut.
"Kami telah beberapa kali berdialog dengan para pemilik usaha tersebut. Kami mengimbau agar jika pun harus berhenti (ngetem), hendaknya tidak dilakukan di badan jalan karena dapat mengganggu estetika dan ketertiban Kota Palembang," tegasnya.
Cherly menekankan bahwa tindakan penertiban ini bukan berarti Satpol PP tidak mendukung keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, menurutnya, harus ada aturan dan ketertiban yang dijunjung tinggi bersama. Pihaknya pun sebelumnya masih memberikan toleransi bagi pedagang untuk berhenti sejenak, sekitar 5 hingga 10 menit.
Menanggapi pertanyaan mengenai waktu penindakan yang baru dilakukan saat ini, Cherly membantah adanya kesan pembiaran atau isu "setoran" yang berkembang di masyarakat.
"Kami paham bahwa ini menyangkut mata pencaharian orang. Namun, kesan pembiaran, 'masuk angin', atau setoran yang berkembang di masyarakat tidaklah benar. Satpol PP selalu menjalin komunikasi, memberikan teguran secara baik-baik, serta mengimbau langsung kepada para pemilik usaha. Penertiban yang dilakukan saat ini merupakan langkah lanjutan setelah edukasi dan pendekatan persuasif tidak diindahkan," jelas Cherly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








