PT Pusri Teken Perjanjian Pasokan Gas untuk Mendukung Ketahanan Produksi Pupuk Nasional

AKURAT.CO SUMSEL Sebagai wujud komitmen PT Pusri Palembang, anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), dalam memenuhi kebutuhan pupuk nasional, Pusri melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE JM).
Acara ini berlangsung pada Supply Chain Management (SCM) Summit 2024 di Jakarta Convention Center, yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, Rabu (14/8/2024).
Direktur Utama Pusri, Daconi Khotob hadir dalam penandatanganan tersebut bersama sembilan perusahaan lainnya yang juga menandatangani PJBG.
Acara ini disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Ketua Komisi VII DPR RI, serta manajemen SKK Migas. Daconi didampingi oleh Direktur Operasi & Produksi Pusri, Filius Yuliandi.
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara kedua perusahaan di sektor energi, khususnya dalam memastikan pasokan gas yang sangat penting bagi operasional industri pupuk.
"Tujuan dari penandatanganan PJBG ini adalah untuk memastikan bahwa Pusri memiliki pasokan gas yang stabil dan berkelanjutan, yang akan mendukung efisiensi dan keberlanjutan produksi pupuk. Produksi memerlukan gas," kata Daconi.
PJBG antara Pusri dan PT PHE JM berlaku untuk periode 2024-2028, dengan volume pasokan gas sebesar 11 BBTUD (Billion British Thermal Unit per Day) untuk tahun 2024-2025, dan 29 BBTUD untuk tahun 2026-2028.
"Kami berharap dengan ditandatanganinya PJBG ini, produksi Pusri dapat terjamin, khususnya dalam memenuhi permintaan pupuk domestik dan memastikan kelancaran proses bisnis Pusri ke depan," tambah Daconi.
"Selain itu, PJBG ini menjamin pasokan bahan baku untuk mendukung produksi pupuk, yang pada akhirnya akan meningkatkan ketahanan pangan negara," tutupnya. **
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








