4.564 Formasi CASN Dibuka di Sumsel, PPPK Masih Tunggu Kemenpan RB

AKURAT.CO SUMSEL Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 telah resmi dibuka, dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menawarkan 4.564 formasi untuk para pelamar.
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKN Kantor Regional VII Palembang, Yuli Novianti, mengungkapkan bahwa pendaftaran CASN dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024, dengan kuota terbesar berada di Kabupaten Lahat.
“Pemprov Sumsel membuka 4.564 formasi CASN, dengan pendaftaran yang bisa dilakukan melalui website resmi BKN,” kata Yuli, Jumat (22/8/2024).
Kabupaten Lahat menjadi daerah dengan kuota terbanyak, yaitu 900 formasi, diikuti oleh Kabupaten Muara Enim dengan 800 formasi.
Kabupaten Banyuasin dan PALI juga turut membuka formasi dengan kuota masing-masing 500 dan 400 formasi. Namun, ada juga daerah yang tidak membuka pendaftaran CASN sama sekali, seperti Kabupaten Lubuklinggau.
Yuli mengingatkan para calon pelamar untuk berhati-hati dalam membaca persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Baca Juga: Pemkab Banyuasin Buka 591 Formasi CPNS 2024, Catat Jadwal dan Rincian Seleksi
“Untuk menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran, pastikan syarat yang diminta dipenuhi dengan benar,” tegasnya.
Meski pendaftaran CASN sudah dimulai, Yuli menambahkan bahwa formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum disahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dengan pembukaan pendaftaran ini, Sumsel memberikan peluang besar bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi ASN, namun persaingan juga dipastikan akan ketat, terutama di daerah dengan kuota terbatas. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






