Kejari Lubuklinggau Terima Pelimpahan Kasus Pemalsuan Dokumen PT GPU

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menerima pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang melibatkan PT Gorby Putra Utama (PT GPU).
Pelimpahan ini mencakup dua tersangka, Jo dan Lu, yang ditetapkan oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Mery Aryani mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk disidangkan.
"Benar, ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung. Berkasnya sudah P.21 dan kami tinggal menunggu jadwal persidangan," ungkap Mery pada Senin, 23 September 2024.
Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.
Dikatakan Mery, laporan kasusnya di Mabes Polri. Kedua tersangka (Jo dan Lu) merupakan staf pekerja di PT SKB.
"Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara," tutur Mery.
Kedua tersangka ini, sambung Mery, ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.
"Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat Muratara dan mengganggu iklim investasi serta pendapatan asli daerah.
"Modus operandi mereka menimbulkan dampak buruk bagi seluruh komponen masyarakat dan kepentingan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






