Gudang Logistik Pemilu KPU Lubuk Linggau Terbakar, KPU Sumsel Pastikan Logistik Pilkada Aman

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah kebakaran terjadi di gudang penyimpanan logistik pemilu di Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (19/10/2024).
Kebakaran ini mengakibatkan sebagian besar logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) hangus terbakar.
Setengah dari gudang berlantai dua yang digunakan untuk menyimpan kotak suara, bilik suara, dan surat suara Pemilu 2024 tersebut dilalap api.
Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, mengonfirmasi bahwa semua barang yang terbakar adalah persiapan untuk Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari lalu.
"Ini adalah gudang logistik pemilu yang menyimpan semua barang yang digunakan dalam Pemilu 14 Februari lalu, termasuk surat suara dan kotak suara," jelas Aspin.
Kebakaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.40 WIB setelah empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Namun, penyebab kebakaran masih belum diketahui dengan jelas.
Aspin menambahkan bahwa gudang logistik pemilu saat ini sedang menunggu proses lelang, dan untuk saat ini, gudang yang digunakan untuk logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) aman dari insiden tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Desak Sat Pol PP Lebih Tegas Tertibkan APK yang Melanggar Perda
"Gudang logistik ini sedang menunggu proses lelang berdasarkan petunjuk dari pusat, sementara kondisi gudang untuk Pilkada dalam keadaan aman dan tidak ada masalah," ungkapnya.
Lokasi gudang logistik Pilkada berbeda, terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Aspin menjelaskan bahwa gudang Pilkada dijaga secara ketat 24 jam oleh petugas keamanan, serta pihak kepolisian dan TNI.
Sementara itu, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumsel, Handoko, juga menegaskan bahwa kebakaran tersebut tidak mempengaruhi logistik Pilkada.
"Benar, gudang logistik di Lubuk Linggau terbakar. Hanya saja gudang yang terbakar itu adalah gudang logistik untuk Pemilu, bukan untuk Pilkada," ujarnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









