AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menunjukkan komitmennya untuk menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan aman, nyaman, dan tertib.
Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan hal ini adalah penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang, Cherly Panggar Besi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan lebih dari 500 APK yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU Nomor 309 tahun 2023.
"Kami telah menertibkan ratusan APK di kawasan Seberang Ulu, dan semuanya telah diangkut ke kantor Satpol PP," ungkap Cherly, Jumat (1/11/2024).
Cherly menekankan bahwa penertiban ini bersifat tanpa pandang bulu. Semua APK, baik yang berasal dari calon gubernur maupun calon wakil kota, yang melanggar aturan akan dicopot.
Baca Juga: Sekda Sumsel Resmikan Invest.ID dan Leaders Talkshow untuk Kembangkan Investasi
"Kami tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap APK yang dipasang secara sembarangan," tegasnya.
Lokasi-lokasi yang menjadi fokus penertiban meliputi jalan-jalan protokol, seperti Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Kapten A Rivai, Ahmad Dahlan, Merdeka, dan Jalan Kol H Burlian.
"Penertiban akan berlangsung hingga kampanye resmi berakhir," tambahnya.
Satpol PP juga berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bawaslu dan KPU Palembang, untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai rencana.
Cherly mengimbau kepada seluruh tim kemenangan pasangan calon wali kota dan gubernur untuk secara mandiri memindahkan APK mereka agar tidak diturunkan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









