Gubernur Sumsel Sentil Truk Batu Bara ODOL yang Merusak Jalan

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru kembali menegaskan larangan keras angkutan truk batu bara melintasi jalan umum. Ia menilai masih ditemukannya truk batu bara di ruas jalan raya menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Menurut Herman Deru, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang truk batu bara melintasi jalan umum. Larangan tersebut juga diperkuat oleh regulasi perundang-undangan yang mengatur transportasi pertambangan wajib melalui jalur khusus.
“Kalau masih ada truk batu bara yang lewat, berarti ada pembiaran. Kalau ada pembiaran, tentu patut dipertanyakan, ada apa di lapangan,” tegasnya.
Gubernur menilai keberadaan angkutan batu bara di jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan peningkatan polusi udara. Ia menyoroti banyaknya truk batu bara yang masuk kategori ODOL (Over Dimension Over Loading) sehingga mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“ODOL ini faktor utama rusaknya infrastruktur. Salah satunya berasal dari angkutan batu bara,” ujarnya.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh Lewat TikTok, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis, seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan, untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ia bahkan secara langsung meminta jajaran kepolisian di daerah agar menghentikan truk batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum.
“Aturannya sudah jelas. Transportasi pertambangan harus melalui jalur khusus, bukan jalan umum,” katanya.
Selain aparat, Herman Deru mengajak masyarakat, LSM, dan insan pers untuk turut berperan aktif mengawasi pelaksanaan larangan tersebut. Ia mendorong partisipasi publik sebagai bentuk kontrol sosial agar kebijakan benar-benar berjalan di lapangan.
“Kalau masih ada yang melintas, catat plat kendaraannya, siapa pemiliknya. Mari bersama-sama kita awasi dan ekspos jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Herman Deru kembali mengingatkan, jika larangan sudah ditetapkan namun angkutan batu bara masih bebas melintas, maka hal tersebut mencerminkan persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan yang harus segera dibenahi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









