Wali Kota Palembang Lantik 12 Pejabat Struktural, Dorong Semangat Kerja dan Penyegaran Organisasi

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa resmi melantik 12 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (16/5/2025) sore.
Acara pelantikan berlangsung di ruang Parameswara Setda Kota Palembang dan dihadiri Wakil Wali Kota Prima Salam, Sekretaris Daerah Agus Rizal, serta sejumlah pejabat lainnya.
Wali Kota Ratu Dewa mengatakan, promosi dan rotasi jabatan ini bertujuan untuk penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan semangat kerja para pejabat.
“Saya berharap pejabat yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi internal dan merancang program yang benar-benar menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Ratu Dewa juga mengimbau agar para pejabat lainnya tetap bersyukur atas posisi dan tanggung jawab yang diamanahkan, baik besar maupun kecil.
“Ini adalah hal yang wajar. Tetap semangat dan syukuri apa yang ada,” tambahnya.
Para pejabat yang dilantik terdiri dari pejabat eselon IV dari berbagai bidang, antara lain:
Akhmad Bastari, ST, MT sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Palembang
Dr. Korlena, ST, MT sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kota Palembang
Riza Pahlevi, MA sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Investasi
Rudi Indawan, SH, M.KN sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang
Drs. Ahmad Zazuli, M.Si sebagai Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang
M. Ichsanul Akmal, Sos sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Agus Rizal, AP, M.Si sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Palembang
Drs. Alex Ferdinandus, M.Si sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan
Altur Febriansyah, SH, MH sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Albert Midianto Amad, ST sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Herly Kurniawan, Sos, MAP sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









