Capai 500 Orang dalam Sehari, Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak Karena Ini

AKURAT.CO SUMSEL Antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mewarnai Mapolrestabes Palembang, Jumat (23/8/2024).
Lonjakan jumlah pemohon yang signifikan, diperkirakan mencapai 400 hingga 500 orang, membuat pelayanan SKCK menjadi sangat padat sejak pagi hingga siang hari.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Intel Kompol MP Nasution mengkonfirmasi terkait membludaknya pemohon yang ingin membuat SKCK.
"Hari ini, jumlah pemohon yang kami layani jauh melampaui perkiraan kami, yang biasanya sekitar seratus sekarang mencapai 400 hingga 500 pemohon," ungkapnya.
menjelaskan bahwa lonjakan pemohon ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya pembukaan lowongan pekerjaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), persyaratan untuk mengikuti Program Pendidik Profesi Guru (PPG), serta pelajar dan mahasiswa yang baru lulus dan sedang mencari pekerjaan.
Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dianiaya Tetangga, Ayah di Palembang Lapor Polisi
“Oleh karena itu, peningkatan permintaan SKCK terkait dengan peningkatan kebutuhan masyarakat akan dokumen tersebut untuk berbagai tujuan salah satunya sebagai syarat tes CPNS,” tambahnya.
Salah satu pemohon, Reni (20) mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Mapolrestabes Palembang sudah dari pagi untuk membuat SKCK sebagai salah satu syarat pelengkap untuk ikut CPNS.
"Benar pak, saya buat SKCK untuk melengkapi persyaratan CPNS tersebut," ujar Reni.
Dalam proses pembuatan SKCK, pemohon dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain foto kopi KTP, KK, akta lahir atau ijazah, kartu rumus sidik jari, serta kartu BPJS/KIS.
Pemohon juga harus menyerahkan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak lima lembar. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








