Kejati Sumsel Usut Dugaan Setoran Pungli Dana Desa ke Oknum Penegak Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret puluhan kepala desa di Kabupaten Lahat terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kini mendalami kemungkinan adanya aliran dana haram tersebut ke oknum aparat penegak hukum (APH).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejati Sumsel di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Kamis (23/7/2025), di mana sebanyak 22 orang diamankan, dan uang tunai Rp65 juta disita sebagai barang bukti.
“Aspek aliran dana ke oknum penegak hukum menjadi fokus pendalaman kami. Dugaan itu cukup kuat dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/7/2025) dini hari.
Menurutnya, dana yang dikumpulkan berasal dari alokasi Dana Desa, yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Baca Juga: 22 Kades dan 1 Camat di Lahat Terjaring OTT Kejari, Diduga Terkait Pungli
“Penggunaan Dana Desa sudah memiliki perencanaan yang ketat. Tidak ada ruang untuk alokasi di luar ketentuan, apalagi untuk setoran kepada pihak tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri apakah praktik serupa sudah berlangsung dalam jangka waktu lama dan apakah melibatkan jaringan lebih luas.
“Kami ingin memastikan praktik ini tidak menjadi budaya di daerah lain. OTT ini harus jadi peringatan serius bagi seluruh aparatur desa agar tidak terjebak dalam modus serupa, terlebih jika mengatasnamakan APH,” imbuhnya.
Kejati Sumsel menegaskan akan bersikap transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini. Sementara 22 orang yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan peran masing-masing dalam pusaran kasus pungli ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








