Kredit Jumbo Bermasalah, Kejati Sumsel Telusuri Dugaan Korupsi di Balik Pinjaman Rp1,3 Triliun

AKURAT.CO SUSMEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah menelusuri skema pemberian kredit modal kerja bernilai jumbo yang berujung macet dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Penyidikan difokuskan pada dua perusahaan swasta yang menerima fasilitas pinjaman dari salah satu bank pelat merah.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi penting di Kota Palembang, menyasar titik-titik yang diyakini menjadi kunci dalam mengungkap aliran dana dan dokumen pinjaman tersebut.
“Penyelidikan kami menyasar indikasi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Prosedurnya tengah kami telaah secara menyeluruh,” ujarnya, Jumat (12/7/2025).
Dugaan kuat mengarah pada praktik perbankan yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian, di mana pinjaman diduga diberikan dengan jaminan yang tidak memadai atau dokumen yang telah dimanipulasi.
Baca Juga: Gaungkan Kopi Sumsel ke Dunia, BKHIT Dorong Pembentukan Ekosistem Ekspor Terpadu
Dari hasil penggeledahan di kediaman salah satu saksi kunci berinisial WS di kawasan Mayor Ruslan dan kantor PT BSS, PT SAL, serta PT PU di Jalan Jenderal Sudirman, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan langsung dengan proses pencairan kredit bermasalah tersebut.
“Kami menyita dokumen-dokumen yang menjadi bagian penting untuk membongkar dugaan penyimpangan pinjaman bank,” tambah Vanny.
Sejumlah sumber menyebutkan, pinjaman triliunan rupiah itu diduga dicairkan tanpa melewati analisa risiko kredit yang semestinya dilakukan secara ketat. Tak sedikit pula yang menduga adanya permainan antara pemohon kredit dengan oknum internal perbankan.
Meski hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat bank.
Langkah penyidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sumsel dan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 10 Juli 2025.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan, ada aktor lain yang terlibat dalam proses ini,” tutup Vanny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









