Sembilan Kepala Desa di Sumsel Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak sembilan kepala desa (kades) di Sumatera Selatan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada Serentak 2024. Ke-9 kades tersebut tersebar di dua kabupaten, dengan mayoritas berasal dari Kabupaten Muara Enim.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima mencakup delapan kades di Muara Enim dan satu kades di Banyuasin. Aduan tersebut terkait dengan tindakan kades yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
"Bawaslu Sumsel menerima laporan terkait delapan kepala desa di Muara Enim dan satu kepala desa di Banyuasin. Aduan ini terkait dengan dugaan kades yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu paslon Pilkada," jelas Kurniawan, Rabu (13/11/2024).
Kurniawan menambahkan bahwa laporan mengenai delapan kades di Muara Enim telah ditindaklanjuti, dan hasil penyelidikan telah disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim.
Baca Juga: Uang Rp300 Juta Milik Lisa Lenyap Setelah Dibawa Kabur Rekan Bisnisnya, Ini Kronologinya
Sementara itu, laporan mengenai kades di Banyuasin masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan terkait delapan kepala desa di Muara Enim telah kami ajukan kepada Pj Bupati, sementara laporan mengenai satu kepala desa di Banyuasin masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum mendapat informasi terkait sanksi yang diterapkan setelah rekomendasi disampaikan ke Pj Bupati Muara Enim,” jelasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kades ini dilaporkan karena mereka kedapatan berpose bersama salah satu paslon, sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk ketidaktegasan dalam menjaga netralitas. Laporan ini, menurut Kurniawan, bersumber dari masyarakat, bukan dari tim paslon manapun.
“Pelanggarannya karena pose bersama paslon. Ini kami terima berdasarkan laporan dari masyarakat, bukan tim paslon,” kata Kurniawan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









