Berkas Pendaftaran Budi Antoni-Henny Verawati Diterima KPU Empat Lawang Setelah Ditolak

AKURAT.CO SUMSEL Berkas pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, akhirnya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang setelah sempat ditolak.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengonfirmasi bahwa berkas pasangan Budi-Henny telah diterima.
"Iya benar, berkas sudah diterima oleh KPU Empat Lawang," kata Eskan Budiman, Senin (16/9/2024).
Sebelumnya, berkas pendaftaran pasangan ini sempat dikembalikan karena ada masalah pada surat dukungan dari salah satu partai politik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang awalnya mendukung pasangan Joncik Muhammad dan A Rifai, mencabut dukungan tersebut dan menyerahkan dokumen B1-KWK kepada pasangan Budi Antoni-Henny Verawati.
Pasangan Budi-Henny didukung oleh tujuh partai politik, yakni PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Buruh.
Baca Juga: Dalih Kerasukan Iblis, Pria Tua di Musi Rawas yang Lecehkan Balita 4 Tahun Ditangkap Polisi
Dukungan ini memenuhi ambang batas parlemen baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, yang memungkinkan partai-partai yang memenuhi syarat suara untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Kami mematuhi Keputusan KPU nomor 2038, yang mengatur mengenai perubahan dukungan partai politik yang sudah terdaftar antara 27 hingga 29 Agustus. Dukungan yang diganti harus disertai dengan surat pemberitahuan," jelas Eskan.
Saat ini, KPU Empat Lawang masih melakukan verifikasi administrasi untuk pasangan Joncik Muhammad-A Rifai dan Budi Antoni-Henny Verawati.
Selain itu, pasangan Budi-Henny dijadwalkan akan menjalani tes kesehatan susulan di RSUP Mohammad Hoesain Palembang sebagai bagian dari proses pendaftaran.
"Besok mereka akan menjalani tes kesehatan di Palembang," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








