Pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang Ditutup Selama Nataru, Pastikan Anda Tidak Terlewat!

AKURAT.CO SUMSEL Warga Palembang yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang perlu memperhatikan jadwal tutup pelayanan selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Kasat Intel Polrestabes Palembang, Kompol NP Nasution, mengumumkan bahwa layanan SKCK akan tutup sementara mulai Rabu (25/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024). Namun, pelayanan akan kembali dibuka pada Jumat (27/12/2024), mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Pelayanan SKCK akan tutup pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2024, dan kami mengimbau masyarakat yang membutuhkan untuk datang pada Jumat (27/12/2024) untuk pembuatan atau perpanjangan SKCK," ujar Kompol Nasution, Selasa (24/12/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa penutupan layanan ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mengakomodasi masa liburan masyarakat dan karyawan, yang serupa dengan kebijakan instansi pemerintah dan lembaga keamanan pada umumnya.
Baca Juga: Catat! Layanan SIM Polrestabes Palembang Tutup Selama Perayaan Nataru, Ini Jadwal Buka Kembali?
Syarat dan Jam Operasional SKCK
Bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, berikut adalah syarat yang perlu dipersiapkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akte Kelahiran.
4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah.
Layanan SKCK di Polrestabes Palembang buka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pada hari Sabtu, pelayanan dibuka hingga pukul 12.00 WIB, sementara pada hari Minggu dan libur nasional, kantor tutup.
SKCK menjadi dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau administrasi pemerintahan. Pastikan Anda mengurusnya sesuai jadwal agar tidak terkendala oleh libur Nataru. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








