Kampanye Sembarangan Bisa Berakibat Fatal, Bawaslu Sumsel Siap Tindak Calon yang Langgar Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati, mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah agar mematuhi ketentuan kampanye yang berlaku.
Massuryati meminta tim pemenangan pasangan calon untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada pohon-pohon.
"Tanamkan rasa ketaatan dan rasa memiliki. Jangan meracuni pepohonan dengan paku-paku yang digunakan untuk memasang alat peraga kampanye," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Massuryati juga menegaskan beberapa larangan penting dalam berkampanye, yaitu: tidak membahas atau mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Selain itu, dilarang untuk menghina orang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya. Kampanye juga tidak boleh mengandung hasutan, fitnah, atau upaya untuk mengadu domba antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat,"
Baca Juga: Anak Dilarang Pakai Cadar di Sekolah, Wali Murid: Saat Daftar Tidak Ada Larangan
"Tidak menggunakan atau menganjurkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai politik; dan tidak mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum," tambahnya.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, pasangan calon dapat dikenai sanksi administrasi yang berupa pembatalan status mereka sebagai calon. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Massuryati.
Ia juga menegaskan bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih merupakan pelanggaran yang dilarang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









