Kampanye Sembarangan Bisa Berakibat Fatal, Bawaslu Sumsel Siap Tindak Calon yang Langgar Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati, mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah agar mematuhi ketentuan kampanye yang berlaku.
Massuryati meminta tim pemenangan pasangan calon untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada pohon-pohon.
"Tanamkan rasa ketaatan dan rasa memiliki. Jangan meracuni pepohonan dengan paku-paku yang digunakan untuk memasang alat peraga kampanye," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Massuryati juga menegaskan beberapa larangan penting dalam berkampanye, yaitu: tidak membahas atau mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Selain itu, dilarang untuk menghina orang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya. Kampanye juga tidak boleh mengandung hasutan, fitnah, atau upaya untuk mengadu domba antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat,"
Baca Juga: Anak Dilarang Pakai Cadar di Sekolah, Wali Murid: Saat Daftar Tidak Ada Larangan
"Tidak menggunakan atau menganjurkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap individu, kelompok, atau partai politik; dan tidak mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum," tambahnya.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, pasangan calon dapat dikenai sanksi administrasi yang berupa pembatalan status mereka sebagai calon. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Massuryati.
Ia juga menegaskan bahwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih merupakan pelanggaran yang dilarang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








