BKN Palembang: Honorer Non-Database Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Asal Pernah Ikut Tes

AKURAT.CO SUMSEL Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang menegaskan, pegawai honorer yang belum terdaftar di database BKN tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Analis SDM Madya Kanreg VII BKN Palembang, Yanuar Wigiyanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Salah satu syarat utamanya adalah honorer tersebut pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS pada tahun anggaran 2024, meski hasilnya tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
“Kami tegaskan, meskipun tidak terdaftar di database BKN, jika yang bersangkutan sudah ikut tes PPPK maka bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, jika tidak pernah ikut tes, otomatis tidak memenuhi syarat,” kata Yanuar, Jumat (15/8/2025).
Kriteria yang diatur mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, terdaftar di database BKN serta telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi, serta mereka yang pernah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024 meskipun tidak terdaftar di database, dengan catatan tidak berhasil mengisi kebutuhan yang tersedia.
Baca Juga: Ombudsman Sumsel Tuntaskan Polemik Gaji Guru PAI, Ratusan Tenaga Pendidik Terima Haknya
Yanuar juga merinci jadwal pengusulan hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang berlangsung mulai 7 Agustus hingga akhir September 2025, termasuk tahap pengumuman alokasi kebutuhan dan pengisian daftar riwayat hidup.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel mengungkap masih ada 6.120 tenaga honorer di lingkungannya yang akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, perbedaan mendasar dibanding PPPK penuh waktu terletak pada gaji, yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bersumber dari APBD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








