Natal–Tahun Baru Rawan Bencana, Herman Deru Wajibkan Kepala Daerah Sumsel Tetap Ditempat

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan seluruh kepala daerah di Sumsel dilarang bepergian ke luar negeri selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pimpinan daerah tetap siaga di wilayah masing-masing.
Herman Deru menyatakan, larangan tersebut bersifat wajib dan harus dipatuhi demi menjaga stabilitas pemerintahan serta kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai potensi risiko.
“Untuk saat ini tidak boleh ke luar negeri. Gubernur saja tetap di sini,” kata Herman Deru saat ditemui di Griya Agung, Palembang, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, bulan Desember merupakan periode krusial bagi pemerintahan daerah, terutama terkait tingginya aktivitas pengelolaan keuangan serta pengawasan program prioritas.
Kehadiran langsung kepala daerah dinilai penting agar roda pemerintahan berjalan optimal.
“Saya minta kepala daerah tetap berada di daerah dan memantau langsung kondisi masing-masing wilayah,” ujarnya.
Selain faktor administratif, Herman Deru menyoroti meningkatnya ancaman cuaca ekstrem menjelang akhir tahun.
Ia mengingatkan bahwa peringatan dari BMKG terkait hujan lebat, angin kencang, hingga potensi kenaikan muka air laut harus direspons dengan kesiapsiagaan penuh dari pimpinan daerah.
“Cuaca sedang ekstrem, permukaan air laut juga naik. Ini bukan waktu yang tepat bagi kepala daerah untuk bepergian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kepala daerah tidak mengabaikan agenda strategis, seperti proses pengesahan anggaran yang sedang berlangsung.
“Jangan sampai yang prioritas justru ditinggalkan. Ini masa penting bagi daerah,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








