SIM Hilang Tak Lagi Repot, Begini Cara Mengurusnya Secara Mudah dan Cepat

AKURAT.CO SUMSEL Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali membuat panik, terutama bagi masyarakat yang masih aktif berkendara setiap hari.
Namun kini, proses pengurusan SIM yang hilang jauh lebih mudah dan efisien berkat layanan digital dari Kepolisian Republik Indonesia.
Masyarakat tidak perlu lagi antre panjang atau bolak-balik ke kantor polisi.
Dengan sistem modern yang sudah terintegrasi secara nasional, pengurusan SIM hilang bisa dilakukan baik secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) maupun secara online melalui aplikasi resmi.
Syarat Mengurus SIM Hilang
Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
Fotokopi SIM yang hilang (jika tersedia).
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga: Cuaca Mendung Bikin Malas Kerja? Ini 5 Hal yang Bisa Bikin Suasana Kantor Tetap Nyaman dan Produktif
Hasil tes kesehatan dan tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk.
Langkah-langkah Mengurus SIM Hilang di Satpas
Datangi kantor Satpas terdekat sesuai domisili.
Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
Petugas akan melakukan verifikasi data pemohon.
Lakukan proses foto dan perekaman sidik jari.
Bayar biaya penggantian SIM sesuai jenisnya.
SIM baru dapat diambil setelah proses selesai.
Biaya Penggantian SIM Hilang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penggantian SIM hilang adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi pemeriksaan.
Selain datang langsung, masyarakat kini dapat mengurus SIM hilang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
Login menggunakan NIK dan nomor SIM lama.
Pilih menu Perpanjangan/Penggantian SIM.
Unggah dokumen seperti KTP, surat kehilangan, hasil tes kesehatan, dan foto terbaru.
Lakukan pembayaran melalui virtual account.
SIM baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








