Peringatan Keras Bawaslu Sumsel untuk Parpol dan Caleg, Spanduk dan Baliho Liar Akan Diturunkan Paksa

AKURAT.CO SUMSEL Peringatan keras kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang telah mencuri kesempatan kampanye di luar waktu yang ditentukan dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) itu akan diturunkan.
Peringatan keras itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel). Untuk menurunkan spanduk, baliho, atau poster liar, Bawaslu Sumsel akan melibatkan Satpol PP.
"Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan hal-hal yang dianggap melanggar," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, beberapa saat lalu.
Kurniawan menyatakan bahwa spanduk Caleg yang telah tersebar luas dianggap melanggar peraturan kampanye. Ada spanduk yang secara terang-terangan memasang alat peraga di bawah atau samping foto.
"Termasuk kategori citra diri, Caleg sudah melakukan ajakan dan sanksinya baliho atau spanduk mereka akan diturunkan atau mereka menurunkan sendiri. Sekarang jika melanggar langsung ditindak," tegasnya.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim baru saja melakukan penyisiran. Bawaslu Sumsel meminta seluruh Bawaslu di kabupaten maupun kota untuk menyingkirkan poster, spanduk, atau baliho liar.
"Saat ini baru dua daerah yang menjalankan itu dan yang lain menyusul," ungkapnya.
Bawaslu Sumsel menyatakan bahwa mereka tidak melarang caleg atau parpol untuk memasang baliho dan spanduk, dan telah mengirimkan surat ke parpol dalam sosialisasi mengenai persyaratan untuk spanduk dan baliho, yang mana harus mengikuti aturan.
"Surat imbauan telah dikirim ke parpol dan sosialisasi sudah diberikan dua kali. Boleh memasang tetapi tidak ada unsur ajakan seperti mohon bantuan atau foto dengan alat peraga sosialisasi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








