Peringatan Keras Bawaslu Sumsel untuk Parpol dan Caleg, Spanduk dan Baliho Liar Akan Diturunkan Paksa

AKURAT.CO SUMSEL Peringatan keras kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) yang telah mencuri kesempatan kampanye di luar waktu yang ditentukan dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) itu akan diturunkan.
Peringatan keras itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel). Untuk menurunkan spanduk, baliho, atau poster liar, Bawaslu Sumsel akan melibatkan Satpol PP.
"Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Satpol PP melakukan penertiban berdasarkan hal-hal yang dianggap melanggar," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, beberapa saat lalu.
Kurniawan menyatakan bahwa spanduk Caleg yang telah tersebar luas dianggap melanggar peraturan kampanye. Ada spanduk yang secara terang-terangan memasang alat peraga di bawah atau samping foto.
"Termasuk kategori citra diri, Caleg sudah melakukan ajakan dan sanksinya baliho atau spanduk mereka akan diturunkan atau mereka menurunkan sendiri. Sekarang jika melanggar langsung ditindak," tegasnya.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muara Enim baru saja melakukan penyisiran. Bawaslu Sumsel meminta seluruh Bawaslu di kabupaten maupun kota untuk menyingkirkan poster, spanduk, atau baliho liar.
"Saat ini baru dua daerah yang menjalankan itu dan yang lain menyusul," ungkapnya.
Bawaslu Sumsel menyatakan bahwa mereka tidak melarang caleg atau parpol untuk memasang baliho dan spanduk, dan telah mengirimkan surat ke parpol dalam sosialisasi mengenai persyaratan untuk spanduk dan baliho, yang mana harus mengikuti aturan.
"Surat imbauan telah dikirim ke parpol dan sosialisasi sudah diberikan dua kali. Boleh memasang tetapi tidak ada unsur ajakan seperti mohon bantuan atau foto dengan alat peraga sosialisasi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







