NasDem dan Demokrat Diberi Tenggat Waktu 3 Hari Untuk Perbaiki Gugatan Pileg 2024

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu bagi Partai NasDem dan Partai Demokrat untuk memperbaiki dokumen terkait sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Tenggat waktu diberikan hingga akhir hingga Sabtu, 2 Agustus 2024 pukul 17.44 WIB sebagaimana keputusan MK yang diumumkan pada rapat pleno di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“MK membuka kesempatan untuk perbaikan permohonan hingga Sabtu, 2 Agustus 2024 pukul 17.44," jelas Panitera Muda II MK, Wiryanto.
Baca Juga: Hasil Pileg 2024: Suara PDIP Turun Drastis , PPP Ancam Gugat ke MK
Adapun terkait sengketa Pileg 2024, MK menerima dua pendaftar yang mengajukan gugatan dan MK menanggapi hal itu dengan mengikuti hukum acara yang berlaku.
Sementara akibat gugatan yang diajukan NasDem dan Demokrat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan agenda penetapan calon legislatif (caleg) DPR-DPD RI dan perolehan kursi.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan hal ini dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
“Rencana kami untuk menetapkan belum bisa dilanjutkan," jelasnya.[ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









