Sumsel

DPR Kebut RUU Perampasan Aset Saat Reses, Libatkan Pengacara Senior untuk Perkuat Aturan

Kurnia | 3 Agustus 2026, 13:00 WIB
DPR Kebut RUU Perampasan Aset Saat Reses, Libatkan Pengacara Senior untuk Perkuat Aturan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

AKURAT.CO SUMSEL Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski masa reses parlemen masih berlangsung.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk segera merampungkan regulasi yang dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, terutama kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.

Sebagai bagian dari proses penyusunan, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Lulusan Muda Korea Selatan Ramai-ramai Cari Kerja ke Jepang, Peluang Karier Jadi Daya Tarik

Dua praktisi hukum senior, Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, diundang untuk memberikan masukan terkait substansi rancangan undang-undang tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pengalaman kedua narasumber dinilai penting agar aturan yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam praktik penegakan hukum.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meski DPR tengah memasuki masa reses. Komisi III menjadikan penyusunan beleid tersebut sebagai salah satu agenda prioritas yang harus segera diselesaikan.

Habiburokhman menjelaskan, saat ini pembahasan masih difokuskan pada penyempurnaan draf rancangan undang-undang.

Berbagai pandangan dari kalangan praktisi, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya terus dihimpun sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam bersama pemerintah.

RUU Perampasan Aset selama ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi negara untuk mengambil alih aset yang berasal dari tindak pidana, sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara.

Selain itu, pembahasan juga diarahkan agar mekanisme perampasan aset tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang telah dirampas.

Melalui keterlibatan berbagai pakar hukum, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, seimbang, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Jika pembahasannya berjalan sesuai target, beleid ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia