DPR Dukung Prabowo Sikat Oknum Aparat Pembeking Kejahatan: Pangkat Tinggi Tak Akan Dilindungi

AKURAT.CO SUMSEL Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri dalam memberantas oknum aparat yang terlibat membekingi tindak kejahatan maupun praktik korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan seluruh aparat penegak hukum wajib mematuhi instruksi pimpinan tertinggi negara untuk tidak melindungi pelaku kejahatan dalam bentuk apa pun.
Menurut Sahroni, arahan Presiden Prabowo dan Kapolri terkait pemberantasan aparat nakal sebenarnya sudah sangat jelas. Namun, ia menilai masih ada oknum di level bawah yang mencoba mencari celah demi kepentingan pribadi.
“Komisi III 1000 persen mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk menindak seluruh oknum aparat yang masih coba-coba menjadi beking tindak kejahatan,” ujar Sahroni, Kamis (21/5/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, komitmen pimpinan negara harus diikuti seluruh jajaran tanpa pengecualian. Ia menilai praktik membekingi kejahatan tidak hanya merusak institusi, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kadang arahan pimpinan sudah jelas sejak awal, tetapi masih ada jajaran di bawah yang suka mencari kesempatan,” katanya.
Karena itu, Sahroni meminta aparat yang terbukti melindungi pelaku kejahatan dijatuhi hukuman berat, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan memberi ruang bagi aparat yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan masyarakat.
“Tidak peduli seberapa tinggi pangkat atau besar pengaruhnya, kalau masih bermain-main dan merugikan masyarakat pasti akan disikat habis. Tidak ada pandang bulu,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







