DPR Sahkan UU Perlindungan PRT, Atur Hak hingga Larangan Pemotongan Upah

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” ujar Puan, yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Baca Juga: Peremajaan Sawit Sumsel Dikebut, 3.600 Hektare Disasar di 8 Daerah
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah telah rampung dan mencapai persetujuan tingkat pertama.
Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, dengan total 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dibahas. Rinciannya meliputi 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya prinsip perlindungan pekerja berbasis hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Selain itu, mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) diatur dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan. Perusahaan tersebut wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
UU ini juga memberikan jaminan hak bagi PRT, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Calon pekerja pun berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi sebelum bekerja.
Dalam ketentuan lain, perusahaan penempatan dilarang memotong upah pekerja. Pemerintah pusat dan daerah juga diberi mandat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.
Undang-undang ini turut mengatur pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum aturan berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah, dengan tetap menjamin pengakuan haknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






