DPR Sahkan UU Perlindungan PRT, Atur Hak hingga Larangan Pemotongan Upah

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” ujar Puan, yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Baca Juga: Peremajaan Sawit Sumsel Dikebut, 3.600 Hektare Disasar di 8 Daerah
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah telah rampung dan mencapai persetujuan tingkat pertama.
Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, dengan total 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dibahas. Rinciannya meliputi 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya prinsip perlindungan pekerja berbasis hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Selain itu, mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) diatur dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan. Perusahaan tersebut wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
UU ini juga memberikan jaminan hak bagi PRT, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Calon pekerja pun berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi sebelum bekerja.
Dalam ketentuan lain, perusahaan penempatan dilarang memotong upah pekerja. Pemerintah pusat dan daerah juga diberi mandat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.
Undang-undang ini turut mengatur pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum aturan berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah, dengan tetap menjamin pengakuan haknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







