Sumsel

DPR Sahkan UU Perlindungan PRT, Atur Hak hingga Larangan Pemotongan Upah

Kurnia | 21 April 2026, 13:00 WIB
DPR Sahkan UU Perlindungan PRT, Atur Hak hingga Larangan Pemotongan Upah
DPR Sahkan UU Perlindungan PRT, Atur Hak hingga Larangan Pemotongan Upah

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” ujar Puan, yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Baca Juga: Peremajaan Sawit Sumsel Dikebut, 3.600 Hektare Disasar di 8 Daerah

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah telah rampung dan mencapai persetujuan tingkat pertama.

Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, dengan total 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dibahas. Rinciannya meliputi 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya prinsip perlindungan pekerja berbasis hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Selain itu, mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) diatur dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan. Perusahaan tersebut wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

UU ini juga memberikan jaminan hak bagi PRT, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Calon pekerja pun berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi sebelum bekerja.

Dalam ketentuan lain, perusahaan penempatan dilarang memotong upah pekerja. Pemerintah pusat dan daerah juga diberi mandat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.

Undang-undang ini turut mengatur pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum aturan berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah, dengan tetap menjamin pengakuan haknya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia