Sumsel

BGN Pecat 261 Pegawai dan Tutup 833 Dapur MBG Permanen, Pembenahan Tata Kelola Dimulai

Kurnia | 27 Juli 2026, 21:00 WIB
BGN Pecat 261 Pegawai dan Tutup 833 Dapur MBG Permanen, Pembenahan Tata Kelola Dimulai
Kepala BGN, Sudaryono

AKURAT.CO SUMSEL Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah awal yang diambil yakni memberhentikan ratusan pegawai serta menghentikan operasional ratusan dapur penyelenggara program yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, evaluasi internal menjadi prioritas untuk memastikan program MBG berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono mengungkapkan sebanyak 261 pegawai nonaparatur sipil negara diberhentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas pemberhentian dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,28 Juta Liter Minyak dan Tetapkan 129 Tersangka

Selain itu, BGN juga menemukan sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Terhadap mereka, BGN tengah menyiapkan proses lanjutan yang dapat berujung pada pemberhentian dari status kepegawaiannya.

Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin dengan berbagai bentuk, mulai dari mutasi, penurunan jabatan, hingga sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pembenahan tidak hanya menyasar sumber daya manusia. BGN juga menghentikan operasional secara permanen terhadap 833 dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai melanggar ketentuan pelaksanaan program.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera, 311 dapur di Pulau Jawa dan Madura, serta 424 dapur tersebar di wilayah lainnya di Indonesia.

Menurut Sudaryono, dapur yang telah ditutup permanen tidak lagi diperkenankan beroperasi maupun menerima pembayaran dari pemerintah.

Kebijakan itu diambil untuk menjaga kualitas pelaksanaan program sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi.

Ia menegaskan, tindakan tegas tersebut bertujuan melindungi ribuan penyelenggara MBG lain yang selama ini menjalankan program sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, BGN menyatakan akan mendukung penuh proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan korupsi. Lembaga tersebut menyatakan siap memberikan akses informasi yang diperlukan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Sudaryono menambahkan, pembenahan yang dilakukan BGN saat ini difokuskan pada tiga agenda utama, yakni memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, meningkatkan transparansi kepada publik, serta memberantas praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia