Hadapi Tarif Tambahan AS 10 Persen, Pemerintah Pilih Tekan Biaya Produksi dan Perluas Pasar Ekspor

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan strategi jangka panjang untuk merespons kebijakan Amerika Serikat yang mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia.
Selain terus melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS, fokus kini diarahkan pada peningkatan daya saing industri nasional melalui efisiensi biaya produksi dan perluasan pasar ekspor.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah tidak hanya mengandalkan jalur diplomasi, tetapi juga memperkuat fondasi industri dalam negeri agar tetap mampu bersaing di pasar global.
"Upaya diplomasi tetap berjalan. Namun di saat yang sama, pemerintah juga memperbaiki efisiensi industri nasional agar produk Indonesia tetap kompetitif meski menghadapi tambahan tarif," kata Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Tarif tambahan tersebut diberlakukan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.
Indonesia menjadi salah satu dari 17 negara atau wilayah yang dikenai kebijakan tersebut.
Meski demikian, Haryo menyebut pemerintah mencatat adanya pengakuan dari USTR bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di dalam rantai pasok global.
Baca Juga: Lahat Susul 10 Daerah Lain, Kini 11 Wilayah di Sumsel Berstatus Siaga Karhutla
Selama proses investigasi, Indonesia juga telah mengikuti seluruh tahapan yang diminta oleh USTR, mulai dari penyampaian dokumen, menghadiri sidang dengar pendapat (public hearing), hingga konsultasi antarpemerintah.
Menurut Haryo, tidak semua produk ekspor Indonesia terdampak tarif tambahan tersebut. Beberapa komoditas masih memperoleh pengecualian tarif sesuai kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.
Pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi lanjutan dari Amerika Serikat terkait isu excess capacity di sektor manufaktur yang diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Kami berharap tarif yang diterapkan tetap menguntungkan bagi Indonesia dan produk yang telah memperoleh pengecualian tetap dipertahankan. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan USTR untuk memperoleh skema tarif yang paling kompetitif," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah menilai peningkatan daya saing industri menjadi langkah paling efektif menghadapi dinamika perdagangan global. Salah satu upaya yang ditempuh adalah menyederhanakan regulasi impor bahan baku industri.
Selama ini, pelaku usaha mengeluhkan proses perizinan dan pengadaan bahan baku yang dinilai memakan waktu serta meningkatkan biaya produksi. Kondisi tersebut dinilai turut mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
"Dengan penyederhanaan regulasi impor bahan baku, biaya produksi dapat ditekan sehingga eksportir memiliki ruang untuk menjaga harga produknya tetap kompetitif," jelas Haryo.
Selain meningkatkan efisiensi industri, pemerintah juga mempercepat diversifikasi pasar ekspor agar ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat semakin berkurang.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan implementasi berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), serta Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Pemerintah juga mempercepat penyelesaian sejumlah perundingan dagang baru, di antaranya Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), dan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).
Menurut Haryo, strategi tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang pasar bagi produk Indonesia sekaligus memperkuat ketahanan ekspor nasional di tengah meningkatnya tantangan perdagangan global.
"Fokus pemerintah saat ini ada dua, yakni meningkatkan efisiensi industri melalui penyederhanaan regulasi dan memperluas akses pasar ekspor melalui berbagai kerja sama perdagangan internasional," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






