Kenapa Motor Dilarang Masuk Jalan Tol di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Utamanya, Bukan Sekadar Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa sepeda motor tidak diperbolehkan melintas di jalan tol di Indonesia.
Padahal, di beberapa negara seperti Malaysia, kendaraan roda dua justru diizinkan menggunakan jalan bebas hambatan.
Ternyata, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah keselamatan pengendara, mengingat jalan tol dirancang untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Melalui informasi yang dibagikan Korlantas Polri, dijelaskan bahwa sepeda motor memiliki risiko jauh lebih besar mengalami kecelakaan saat melintas di jalan tol dibandingkan kendaraan roda empat.
Terpaan Angin Jadi Ancaman
Salah satu penyebab utama motor tidak boleh masuk tol adalah kuatnya terpaan angin samping atau crosswind.
Kondisi ini sering terjadi ketika sepeda motor melaju berdampingan dengan kendaraan besar seperti bus maupun truk.
Hembusan angin dari kendaraan besar dapat membuat motor kehilangan keseimbangan, bahkan terhempas hingga oleng secara tiba-tiba. Situasi tersebut sangat berbahaya, terutama ketika kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi.
Baca Juga: PT Pusri Palembang Gelar Klinik Sehati Batch III, Layani 1.700 Warga di Empat Kelurahan
Perbedaan Kecepatan Sangat Berisiko
Selain angin, perbedaan kecepatan antara mobil dan sepeda motor juga menjadi faktor penting.
Di jalan tol, kendaraan roda empat umumnya melaju stabil pada kecepatan sekitar 60 hingga 100 kilometer per jam.
Jika sepeda motor melaju lebih lambat, selisih kecepatan dapat meningkatkan risiko tabrakan, terutama saat terjadi pengereman mendadak.
Semakin besar perbedaan kecepatan antar kendaraan, semakin tinggi pula potensi kecelakaan yang dapat terjadi.
Pengendara Motor Tidak Memiliki Perlindungan Kabin
Berbeda dengan mobil yang memiliki bodi sebagai pelindung, pengendara sepeda motor tidak memiliki perlindungan kabin.
Akibatnya, benturan yang mungkin hanya menyebabkan kerusakan ringan pada mobil bisa berakibat fatal bagi pengendara roda dua. Bahkan senggolan kecil di jalan tol dapat berujung pada kecelakaan serius.
Pakar Keselamatan Malaysia: Indonesia Sudah Tepat
Menariknya, kebijakan Indonesia justru mendapat dukungan dari pakar keselamatan jalan asal Malaysia.
Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS), Zulhaidi Mohd Jawi, menilai pelarangan sepeda motor masuk jalan tol lebih sesuai dengan prinsip keselamatan berkendara.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Juli 2026 Mulai Disalurkan, Cek Status Penerima Bantuan di Sini
Menurutnya, jalan tol memang dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi sehingga ketika terjadi kecelakaan, dampaknya akan jauh lebih berat bagi pengendara motor.
Zulhaidi menjelaskan bahwa Malaysia memperbolehkan motor masuk tol karena kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak awal pembangunan jalan tol.
Karena telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan, aturan tersebut sulit diubah meskipun dari sisi keselamatan dinilai kurang ideal.
Indonesia Punya Pengecualian
Meski secara umum sepeda motor dilarang melintas di jalan tol, Indonesia memiliki satu pengecualian, yakni Tol Bali Mandara.
Jalan tol yang menghubungkan Denpasar, Pelabuhan Benoa, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Nusa Dua itu menyediakan jalur khusus sepeda motor yang terpisah dari kendaraan roda empat menggunakan pembatas beton.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, sepeda motor hanya diperbolehkan menggunakan jalan tol apabila tersedia jalur khusus yang terpisah dari kendaraan lain.
Jika tidak ada jalur khusus, maka larangan tetap berlaku demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Dengan demikian, larangan motor masuk jalan tol di Indonesia bukan semata-mata karena aturan administratif, melainkan didasarkan pada pertimbangan keselamatan untuk meminimalkan risiko kecelakaan fatal di jalan bebas hambatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







