Sumsel

Kenapa Motor Dilarang Masuk Jalan Tol di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Utamanya, Bukan Sekadar Aturan

Kurnia | 23 Juli 2026, 11:00 WIB
Kenapa Motor Dilarang Masuk Jalan Tol di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Utamanya, Bukan Sekadar Aturan
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa sepeda motor tidak diperbolehkan melintas di jalan tol di Indonesia.

Padahal, di beberapa negara seperti Malaysia, kendaraan roda dua justru diizinkan menggunakan jalan bebas hambatan.

Ternyata, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah keselamatan pengendara, mengingat jalan tol dirancang untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Melalui informasi yang dibagikan Korlantas Polri, dijelaskan bahwa sepeda motor memiliki risiko jauh lebih besar mengalami kecelakaan saat melintas di jalan tol dibandingkan kendaraan roda empat.

Terpaan Angin Jadi Ancaman

Salah satu penyebab utama motor tidak boleh masuk tol adalah kuatnya terpaan angin samping atau crosswind.

Kondisi ini sering terjadi ketika sepeda motor melaju berdampingan dengan kendaraan besar seperti bus maupun truk.

Hembusan angin dari kendaraan besar dapat membuat motor kehilangan keseimbangan, bahkan terhempas hingga oleng secara tiba-tiba. Situasi tersebut sangat berbahaya, terutama ketika kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi.

Baca Juga: PT Pusri Palembang Gelar Klinik Sehati Batch III, Layani 1.700 Warga di Empat Kelurahan

Perbedaan Kecepatan Sangat Berisiko

Selain angin, perbedaan kecepatan antara mobil dan sepeda motor juga menjadi faktor penting.

Di jalan tol, kendaraan roda empat umumnya melaju stabil pada kecepatan sekitar 60 hingga 100 kilometer per jam.

Jika sepeda motor melaju lebih lambat, selisih kecepatan dapat meningkatkan risiko tabrakan, terutama saat terjadi pengereman mendadak.

Semakin besar perbedaan kecepatan antar kendaraan, semakin tinggi pula potensi kecelakaan yang dapat terjadi.

Pengendara Motor Tidak Memiliki Perlindungan Kabin

Berbeda dengan mobil yang memiliki bodi sebagai pelindung, pengendara sepeda motor tidak memiliki perlindungan kabin.

Akibatnya, benturan yang mungkin hanya menyebabkan kerusakan ringan pada mobil bisa berakibat fatal bagi pengendara roda dua. Bahkan senggolan kecil di jalan tol dapat berujung pada kecelakaan serius.

Pakar Keselamatan Malaysia: Indonesia Sudah Tepat

Menariknya, kebijakan Indonesia justru mendapat dukungan dari pakar keselamatan jalan asal Malaysia.

Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS), Zulhaidi Mohd Jawi, menilai pelarangan sepeda motor masuk jalan tol lebih sesuai dengan prinsip keselamatan berkendara.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Juli 2026 Mulai Disalurkan, Cek Status Penerima Bantuan di Sini

Menurutnya, jalan tol memang dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi sehingga ketika terjadi kecelakaan, dampaknya akan jauh lebih berat bagi pengendara motor.

Zulhaidi menjelaskan bahwa Malaysia memperbolehkan motor masuk tol karena kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak awal pembangunan jalan tol.

Karena telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan, aturan tersebut sulit diubah meskipun dari sisi keselamatan dinilai kurang ideal.

Indonesia Punya Pengecualian

Meski secara umum sepeda motor dilarang melintas di jalan tol, Indonesia memiliki satu pengecualian, yakni Tol Bali Mandara.

Jalan tol yang menghubungkan Denpasar, Pelabuhan Benoa, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Nusa Dua itu menyediakan jalur khusus sepeda motor yang terpisah dari kendaraan roda empat menggunakan pembatas beton.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, sepeda motor hanya diperbolehkan menggunakan jalan tol apabila tersedia jalur khusus yang terpisah dari kendaraan lain.

Jika tidak ada jalur khusus, maka larangan tetap berlaku demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat-Daerah, Cik Ujang Siap Kawal Program Prioritas Presiden di Sumsel

Dengan demikian, larangan motor masuk jalan tol di Indonesia bukan semata-mata karena aturan administratif, melainkan didasarkan pada pertimbangan keselamatan untuk meminimalkan risiko kecelakaan fatal di jalan bebas hambatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia