Sumsel

Menuju Wajib Halal 2026, UMKM Didorong Segera Urus Sertifikasi

Kurnia | 20 Juni 2026, 21:00 WIB
Menuju Wajib Halal 2026, UMKM Didorong Segera Urus Sertifikasi
Ilustrasi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah mempercepat upaya mendorong kepatuhan sertifikasi halal dengan menyiapkan fasilitasi gratis bagi sekitar 500.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini ditujukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik maupun global.

“Pemerintah terus memperkuat berbagai program pemberdayaan untuk meningkatkan daya saing UMKM, termasuk kemudahan akses legalitas usaha, pembiayaan, pelatihan, hingga sertifikasi produk,” ujar Maman, Sabtu (20/6/2026).

Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Skema tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil memenuhi kewajiban regulasi sekaligus memperluas akses mereka ke pasar halal yang terus berkembang.

Kebijakan wajib halal sendiri akan mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, hingga barang gunaan. Seluruh produk tersebut diwajibkan telah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Dari sisi skala, target 500.000 UMKM menjadi bagian dari percepatan kepatuhan pelaku usaha.

Sementara itu, BPJPH sebelumnya juga menyiapkan kuota lebih besar melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 yang mencapai 1,35 juta sertifikat bagi usaha mikro dan kecil.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, telah mengingatkan bahwa tenggat waktu semakin dekat sehingga pelaku usaha perlu segera mengurus sertifikasi melalui layanan yang tersedia.

Berdasarkan data BPJPH hingga Mei 2026, sebanyak 3,9 juta sertifikat halal telah diterbitkan dengan total lebih dari 12,7 juta produk yang telah tersertifikasi.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan, namun masih menyisakan tantangan besar mengingat jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 57 juta unit usaha.

Maman menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan konsumen.

Selain itu, sertifikat halal dinilai mampu membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM, termasuk menembus ekosistem industri halal global.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku usaha kecil.

Oleh karena itu, fasilitasi sertifikasi halal akan dibarengi dengan upaya penyederhanaan proses serta penguatan edukasi agar tidak ada pelaku UMKM yang tertinggal menjelang tenggat regulasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia