Prabowo Bentuk Satgas PHK di May Day 2026, Negara Siap Turun Tangan Lindungi Buruh

AKURAT.CO SUMSEL Momentum Hari Buruh Internasional 2026 dimanfaatkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengumumkan langkah strategis pemerintah dalam melindungi pekerja.
Dari kawasan Monumen Nasional (Monas), ia meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum pembentukan tim khusus guna merespons ancaman PHK di tengah tekanan ekonomi global.
“Pemerintah akan berada di garis depan untuk membela buruh. Yang terancam PHK, negara akan hadir memberikan perlindungan,” ujar Prabowo dalam pidatonya, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Awal Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan Lagi Jadi Sorotan
Satgas ini dirancang tidak sekadar sebagai simbol kebijakan, tetapi memiliki mandat langsung untuk melakukan intervensi dalam kasus-kasus PHK.
Pemerintah ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus mencegah lonjakan pengangguran.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah siap mengambil peran lebih besar jika sektor industri tidak mampu bertahan.
Dalam pernyataannya, Prabowo bahkan menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam jika perusahaan mengalami kolaps dan berdampak pada nasib pekerja.
“Kalau ada pengusaha yang tidak mampu melanjutkan usaha, negara siap turun tangan. Kita punya kekuatan untuk menjaga keberlangsungan hidup rakyat,” tegasnya.
Pembentukan Satgas PHK dinilai sebagai respons atas situasi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, termasuk krisis energi dan pangan yang melanda sejumlah negara.
Prabowo menilai Indonesia berada dalam posisi relatif stabil, salah satunya berkat ketahanan pangan nasional yang terus dijaga.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Selain itu, kehadiran satgas juga ditargetkan dapat menekan angka PHK melalui langkah mitigasi yang lebih cepat dan terukur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







