Prabowo Bentuk Satgas PHK di May Day 2026, Negara Siap Turun Tangan Lindungi Buruh

AKURAT.CO SUMSEL Momentum Hari Buruh Internasional 2026 dimanfaatkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengumumkan langkah strategis pemerintah dalam melindungi pekerja.
Dari kawasan Monumen Nasional (Monas), ia meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum pembentukan tim khusus guna merespons ancaman PHK di tengah tekanan ekonomi global.
“Pemerintah akan berada di garis depan untuk membela buruh. Yang terancam PHK, negara akan hadir memberikan perlindungan,” ujar Prabowo dalam pidatonya, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Awal Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan Lagi Jadi Sorotan
Satgas ini dirancang tidak sekadar sebagai simbol kebijakan, tetapi memiliki mandat langsung untuk melakukan intervensi dalam kasus-kasus PHK.
Pemerintah ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus mencegah lonjakan pengangguran.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah siap mengambil peran lebih besar jika sektor industri tidak mampu bertahan.
Dalam pernyataannya, Prabowo bahkan menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam jika perusahaan mengalami kolaps dan berdampak pada nasib pekerja.
“Kalau ada pengusaha yang tidak mampu melanjutkan usaha, negara siap turun tangan. Kita punya kekuatan untuk menjaga keberlangsungan hidup rakyat,” tegasnya.
Pembentukan Satgas PHK dinilai sebagai respons atas situasi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, termasuk krisis energi dan pangan yang melanda sejumlah negara.
Prabowo menilai Indonesia berada dalam posisi relatif stabil, salah satunya berkat ketahanan pangan nasional yang terus dijaga.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Selain itu, kehadiran satgas juga ditargetkan dapat menekan angka PHK melalui langkah mitigasi yang lebih cepat dan terukur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








