Sumsel

Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK: Hapus Outsourcing

Maman Suparman | 1 Mei 2025, 19:00 WIB
Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK: Hapus Outsourcing

AKURAT.CO SUMSEL Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh Indonesia.

Dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, sebuah badan yang akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia untuk menjadi penghubung langsung antara pekerja dan pemerintah.

"Dewan tersebut bertugas mengkaji situasi riil para pekerja di lapangan dan menyampaikan rekomendasi langsung kepada Presiden. Mereka akan mengidentifikasi regulasi yang tidak adil dan memberi rekomendasi untuk perbaikan," ujar Prabowo di hadapan ribuan peserta aksi buruh.

Baca Juga: Pelarian Tahanan Polres Lahat Berakhir di Hutan, Lima dari Delapan Tertangkap, Tiga Masih Diburu

Tidak hanya itu, Presiden juga mengumumkan akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas ini bertugas mengawasi dan mencegah tindakan PHK sepihak oleh perusahaan, yang selama ini menjadi salah satu momok utama pekerja sektor formal maupun informal.

“Kita tidak akan tinggal diam. Kalau perlu, negara akan turun langsung melindungi pekerja dari PHK yang semena-mena,” tegas Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyuarakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama ini terkatung-katung.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembentukan payung hukum bagi pekerja di sektor maritim serta menegaskan tekad pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing secepat mungkin.

"Saya akan minta Dewan Kesejahteraan Nasional untuk segera mencari jalan agar praktik outsourcing ini bisa dihapus," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia