Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK: Hapus Outsourcing

AKURAT.CO SUMSEL Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh Indonesia.
Dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, sebuah badan yang akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia untuk menjadi penghubung langsung antara pekerja dan pemerintah.
"Dewan tersebut bertugas mengkaji situasi riil para pekerja di lapangan dan menyampaikan rekomendasi langsung kepada Presiden. Mereka akan mengidentifikasi regulasi yang tidak adil dan memberi rekomendasi untuk perbaikan," ujar Prabowo di hadapan ribuan peserta aksi buruh.
Baca Juga: Pelarian Tahanan Polres Lahat Berakhir di Hutan, Lima dari Delapan Tertangkap, Tiga Masih Diburu
Tidak hanya itu, Presiden juga mengumumkan akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas ini bertugas mengawasi dan mencegah tindakan PHK sepihak oleh perusahaan, yang selama ini menjadi salah satu momok utama pekerja sektor formal maupun informal.
“Kita tidak akan tinggal diam. Kalau perlu, negara akan turun langsung melindungi pekerja dari PHK yang semena-mena,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyuarakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama ini terkatung-katung.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembentukan payung hukum bagi pekerja di sektor maritim serta menegaskan tekad pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing secepat mungkin.
"Saya akan minta Dewan Kesejahteraan Nasional untuk segera mencari jalan agar praktik outsourcing ini bisa dihapus," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








