Sumsel

Buruh Usulkan Kenaikan UMP Sumsel 2026 di Atas 8 Persen, Dewan Pengupahan Mulai Bahas Skema Baru

Maman Suparman | 10 Oktober 2025, 21:00 WIB
Buruh Usulkan Kenaikan UMP Sumsel 2026 di Atas 8 Persen, Dewan Pengupahan Mulai Bahas Skema Baru

AKURAT.CO SUMSEL Pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tahun 2026 resmi dimulai.

Dalam rapat perdana yang digelar Dewan Pengupahan Sumsel, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan upah lebih dari 8 persen atau setara dengan kenaikan di atas Rp 200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur pekerja/buruh, Cecep Wahyudin, mengatakan bahwa usulan tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini, khususnya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Sumsel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Minimal kenaikan yang kami usulkan sebesar 7 persen, tapi harapan kami bisa di atas 8 persen untuk 2026,” ujar Cecep saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Cecep menjelaskan, dasar penghitungan usulan kenaikan UMP berasal dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta perkembangan ekonomi Sumsel yang mencatat pertumbuhan 5,42 persen dengan inflasi berkisar antara 1,94–3,04 persen per September 2025.

Baca Juga: Dua Begal Didor Satreskrim Palembang, Sudah 4 Kali Beraksi di Tengah Kota

“Usulan ini berbasis data ekonomi aktual agar penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Meski pembahasan sudah dimulai sejak 30 September lalu di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Dewan Pengupahan belum bisa mengambil keputusan final karena masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu aturan pengupahan terbaru karena ada revisi UU Cipta Kerja setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Saat ini, revisi UU Ketenagakerjaan sedang dibahas di DPR RI dan masuk Prolegnas 2026,” terang Cecep.

Sebelumnya, penetapan UMP 2025 masih mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Namun, dengan adanya perubahan dasar hukum, perhitungan UMP 2026 kemungkinan akan menyesuaikan formula baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Cecep memastikan bahwa tahun depan Sumsel akan tetap menerapkan dua skema upah, yakni UMP dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Skema sektoral ini diberlakukan kembali untuk menyesuaikan kondisi masing-masing industri di provinsi tersebut.

“Untuk kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan UMK, maka akan menggunakan UMP sebagai acuan,” katanya.

Dewan Pengupahan menargetkan pembahasan UMP dan UMSP Sumsel 2026 selesai pada akhir November 2025, sehingga keputusan bisa diumumkan sebelum Desember, sesuai jadwal nasional.

“Kami berharap penetapan nanti bisa mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha,” pungkas Cecep.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia