Buruh Usulkan UMP Sumsel 2026 Naik 8,69% atau Lebih dari Rp 300 Ribu

AKURAT.CO SUMSEL Perwakilan serikat pekerja/buruh dalam Dewan Pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel untuk tahun 2026 sebesar 8,69%.
Jika usulan ini disetujui, kenaikan UMP Sumsel 2026 diperkirakan akan berada di atas Rp 300.000 dari besaran upah yang berlaku pada tahun 2025.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari perwakilan serikat pekerja/buruh, Cecep menjelaskan bahwa angka kenaikan 8,69% ini didasarkan pada kombinasi data pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,20% dan inflasi daerah sebesar 3,49%, mengacu pada data year on year Oktober 2025.
“Kami mengusulkan kenaikan UMP/UMSP Sumsel 2026 sebesar 8,69%. Usulan kenaikan ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 168/2023,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Gegara Ayam Masuk Pekarangan, Nenek 60 Tahun Dipukul Tetangga di Palembang
Usulan kenaikan upah telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Sumsel yang melibatkan perwakilan dari pemerintah (Disnakertrans, Biro Hukum, Dinas Perindustrian), akademisi, buruh, pengusaha, dan Kadin.
Meskipun demikian, pembahasan tersebut masih bersifat simulasi penghitungan.
Hal ini dikarenakan regulasi dan petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi mengenai perhitungan upah minimum 2026 belum diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Secara umum, seluruh perwakilan baik dari pemerintah, pengusaha, dan lainnya belum menolak usulan kenaikan 8,69%. Mereka masih menunggu regulasi resmi,” tambahnya.
Pihak buruh menegaskan akan terus mengawasi regulasi yang akan turun.
"Apapun nanti acuan yang turun, kami akan lihat apakah pro kesejahteraan buruh atau tidak. Kalau tidak, maka kami tolak," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








