Perlu Diketahui, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan

AKURAT.CO SUMSEL Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun menjadi hal yang melekat bagi pemilik kendaraan di Indonesia.
Selain sebagai bentuk kontribusi kepada daerah, pembayaran PKB juga menjadi syarat utama pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, tidak semua kendaraan ternyata memiliki kewajiban tersebut. Pemerintah melalui regulasi terbaru menetapkan sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari pajak tahunan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan PKB.
Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Hari Ini: Peluang Baru, Waspada Emosi, hingga Keuangan Menguat
Pertama, kereta api yang beroperasi sebagai moda transportasi massal. Kedua, kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Ketiga, kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dengan asas timbal balik.
Keempat, kendaraan berbasis energi terbarukan. Terakhir, kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Meski demikian, terdapat perubahan penting yang perlu diperhatikan, khususnya terkait kendaraan listrik. Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas membebaskan kendaraan listrik dari kewajiban pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama.
Dengan tidak dicantumkannya secara spesifik dalam aturan terbaru, status pajak kendaraan listrik kini berpotensi bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Kondisi ini menandakan adanya penyesuaian kebijakan fiskal di sektor transportasi, seiring berkembangnya teknologi kendaraan dan kebutuhan penerimaan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








