Perlu Diketahui, Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan

AKURAT.CO SUMSEL Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun menjadi hal yang melekat bagi pemilik kendaraan di Indonesia.
Selain sebagai bentuk kontribusi kepada daerah, pembayaran PKB juga menjadi syarat utama pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, tidak semua kendaraan ternyata memiliki kewajiban tersebut. Pemerintah melalui regulasi terbaru menetapkan sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari pajak tahunan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan PKB.
Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Hari Ini: Peluang Baru, Waspada Emosi, hingga Keuangan Menguat
Pertama, kereta api yang beroperasi sebagai moda transportasi massal. Kedua, kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Ketiga, kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dengan asas timbal balik.
Keempat, kendaraan berbasis energi terbarukan. Terakhir, kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Meski demikian, terdapat perubahan penting yang perlu diperhatikan, khususnya terkait kendaraan listrik. Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas membebaskan kendaraan listrik dari kewajiban pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama.
Dengan tidak dicantumkannya secara spesifik dalam aturan terbaru, status pajak kendaraan listrik kini berpotensi bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Kondisi ini menandakan adanya penyesuaian kebijakan fiskal di sektor transportasi, seiring berkembangnya teknologi kendaraan dan kebutuhan penerimaan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







