Sumsel

Kenaikan PPN 12 Persen, Misbakhun Ingatkan Peran Besar PDIP Sebagai Ketua Panja RUU

Deni Hermawan | 23 Desember 2024, 15:00 WIB
Kenaikan PPN 12 Persen, Misbakhun Ingatkan Peran Besar PDIP Sebagai Ketua Panja RUU

AKURAT.CO SUMSEL - Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jangan terkesan cuci tangan terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menurutnya Mukhamad Misbakhun, PDIP memiliki peran yang sangat besar dalam proses pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan tarif PPN tersebut.

"PDIP adalah bagian dari sejarah pembahasan UU HPP. Mereka bahkan menjadi pemimpin dalam Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kemudian disahkan menjadi UU HPP. Kini, mereka berbalik arah dengan seolah-olah menolak kebijakan itu. Sikap ini jelas tidak elok," ujar Misbakhun, dikutip dari Akurat.co, pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Sumsel Hampir Capai Target, Pajak Rokok Masih Jadi Tantangan

Misbakhun menjelaskan bahwa UU HPP yang disahkan pada 7 Oktober 2021 secara jelas mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap. Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Langkah pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN merupakan bentuk ketaatan pada konstitusi dan amanat undang-undang yang sudah disahkan.

Dia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo hanya menjalankan amanat undang-undang yang sudah disahkan. Hal tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan negara berjalan sesuai konstitusi.

Misbakhun pun memberikan kritikannya terkait sikap "mencla-mencle" yang ditunjukan oleh PDIP dan dianggap inkonsisten.

Lanjutnya, saat PDIP masih berada di pemerintahan, mereka mendukung kebijakan kenaikan PPN. Namun, setelah tidak lagi berada dalam koalisi pemerintah, seolah-olah berbalik menolak dan berusaha mengambil posisi sebagai pembela rakyat.

“PDIP mendukung kebijakan ini saat berada di pemerintahan. Sekarang, mereka menolak dan berusaha berpura-pura menjadi pahlawan rakyat. Ini bukan politik yang elegan. Rakyat Indonesia harus tahu peran mereka dalam proses pembahasan kebijakan ini,” tegas Misbakhun.

Misbakhun juga memaparkan peran Partai Golkar dalam pembahasan UU HPP. Ia menjelaskan bahwa partainya selalu mengutamakan keberpihakan kepada rakyat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Saat pembahasan RUU, Golkar juga berjuang untuk menurunkan tarif pajak bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada pelaku usaha kecil.

Partai Golkar tetap mendukung implementasi setiap undang-undang yang telah disahkan. Ia menilai langkah Presiden Prabowo untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan UU HPP sebagai keputusan yang bijaksana.

Masih menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut diterapkan secara selektif, terutama untuk barang mewah, guna mendukung kebijakan fiskal yang moderat.

“Meskipun ada kenaikan tarif PPN 12 persen, pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait situasi ekonomi yang tengah berlangsung,” jelasnya.

Misbakhun menegaskan kembali dukungan penuh Partai Golkar terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dikatakannya, setiap kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan terhadap masyarakat. (red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A