Sumsel

Realisasi PAD Palembang Baru 74,68 Persen, Pemkot Genjot Pajak Kendaraan

Maman Suparman | 29 November 2025, 21:00 WIB
Realisasi PAD Palembang Baru 74,68 Persen, Pemkot Genjot Pajak Kendaraan

AKURAT.CO SUMSEL Hingga akhir November 2025, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang masih belum mencapai target yang ditetapkan.

Berdasarkan laporan sementara per 24 November, realisasi PAD baru menyentuh angka Rp1,34 triliun atau sekitar 74,68 persen dari target Rp1,8 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Marhaen, menyampaikan masih ada sekitar Rp46 miliar yang harus dikejar dalam waktu tersisa.

“Realisasi saat ini berada pada angka Rp1,34 triliun. Kami terus berupaya memaksimalkan sektor-sektor yang masih berpotensi,” ujarnya dalam rilis resmi, Sabtu (29/11/2025).

Untuk menutup selisih tersebut, Pemkot Palembang mendorong peningkatan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Baca Juga: Diduga Ada Pemotongan Dana Bansos oleh Oknum Ketua RT di Palembang, Camat Sebut Dana Telah Dikembalikan

Bapenda menggandeng ratusan ketua RT dari 18 kecamatan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis guna meningkatkan partisipasi wajib pajak.

Pajak opsen kendaraan saat ini telah mencatatkan realisasi sebesar Rp342,51 miliar atau sekitar 73 persen dari target.

“Kontribusi pajak kendaraan mencapai 30 persen. Sektor ini menjadi fokus utama kami dalam mengejar kekurangan PAD,” kata Marhaen.

Upaya lain yang dilakukan adalah pemberlakuan stimulus pajak berupa penghapusan denda PBB tahun 2002–2019 serta pengurangan 50 persen pokok pajak untuk periode 2020–2024. Wajib pajak hanya perlu melunasi PBB tahun berjalan.

Marhaen berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menggenjot penerimaan daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi bagi pembangunan Palembang,” ujarnya.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia