Samsat Sumsel Tutup 2 Hari, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tanggal Tak Denda

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Samsat di wilayah Sumsel akan libur operasional selama dua hari, yaitu pada 17 dan 18 Juni 2024. Penutupan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai dan masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan.
"Pelayanan Kantor Bersama Samsat Wilayah Hukum Sumsel akan ditutup selama Idul Adha pada 17-18 Juni karena hari libur nasional dan cuti bersama," katanya, Sabtu (15/6/2024).
Untuk wajib pajak (WP) yang masa berlaku pajak kendaraannya jatuh tempo pada 17 dan 18 Juni, diberikan kelonggaran waktu pembayaran.
Mereka tidak akan dikenakan sanksi denda dan bunga pajak keterlambatan jika melakukan pembayaran segera setelah kantor buka kembali.
"WP yang jatuh tempo pada 17 dan 18 Juni 2024 tidak akan dikenakan sanksi denda dan bunga pajak keterlambatan," jelas Rizwan.
Namun, ia menambahkan bahwa WP yang tidak segera membayar setelah pelayanan dibuka kembali akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Money Politik Tak Lagi Berpengaruh di Pilkada, Lalu Apa?
Achmad Rizwan juga mengimbau para WP untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan pajak kendaraan yang tersedia agar dapat memenuhi kewajiban tepat waktu.
Saya meminta semua orang untuk menggunakan fasilitas pelayanan pajak kendaraan yang ada," ungkapnya.
Mengantisipasi lonjakan kunjungan setelah masa libur, pihak Samsat Sumsel akan memaksimalkan jumlah pegawai untuk memberikan pelayanan yang optimal.
"Lonjakan WP ketika buka dipastikan akan terjadi. Kami akan mengantisipasi dan memaksimalkan para pegawai untuk memberikan pelayanan tetap prima," ujarnya.
Penutupan operasional Kantor Samsat saat libur panjang bukanlah hal baru, namun pihaknya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik.
"Pelayanan yang akan diberikan, sehingga WP juga bisa menunaikan kewajibannya secara tepat waktu," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








