Dibayar Rp25 Juta, Kurir Sabu-Sabu Seberat 13 Kg Ditangkap Polisi di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Diupah Rp25 juta untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 13 kilogram dan uang tersebut akan digunakan untuk mengobati sang ibu yang sedang sakit.
Wawan (28) bersama Suyatno Gustono (28) berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Plaju, (31/3/2024).
Penangkapan ini bermula dari petugas yang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi besar-besaran di area OPI, Jakabaring, Palembang.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas Buser Polsek Plaju, yang dipimpin oleh Kapolsek Plaju AKP Rendi Novriyadi dan Kanit Res Ipda Petrus, dengan melakukan penyelidikan langsung di lapangan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah kurir yang telah menerima kiriman narkoba jenis sabu sebanyak 35 kilogram, namun hanya tersisa 15 kilogram saat penangkapan dilakukan.
Baca Juga: Selama 29 Hari, Polrestabes Palembang Tangkap 110 Pelaku Kejahatan
Setelah mengetahui hal tersebut, petugas segera melakukan penggerebekan dengan dukungan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Selama penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 13 kilogram.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady mengatakan bahwa tertangkapnya kedua orang tersangka kurir diawali informasi TKP.
“Informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menemukan dua orang tersangka yang sedang memakai paket kecil sabu,” katanya, Selasa (2/4/2024).
Selanjutnya lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan anggotanya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.“Berkat koordinasi, anggota kita mendatangi TKP dan berhasil menemukan 13 Kilogram Sabu-sabu dirumah Wawan,” ujarnya.
Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti 13 paket besar sabu-sabu, 1 unit Handphone Samsung A04 warna hitam dan lain-lain.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 132 ayat (1) pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) tentang narkotika,” ungkap Kapolrestabes Palembang. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









