Kemendikbudristek Diminta Bikin Satgas Khusus Cegah Aksi Perundungan di Sekolah

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta turun tangan dengan membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan di sekolah.
"Selama ini kan regulasi menyerahkan kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum," ungkap Ketua Komisi X, Syaiful Huda, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Anggota Komisi X, Himmatul Aliyah juga sependapat atas pembentukan satgas tersebut.
Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa SMP, Kabid SMP Palembang Beri Penjelasan
Ia menilai sudah sepatutnya dilakukan pembentukan satgas, guna mengoptimalkan pencegahan terjadinya aksi perundungan di lingkup sekolah.
Satgas tersebut lanjutnya, akan menindak para pelaku perundungan dengan sanksi hukum sebagai efek jera.
Disamping itu, Aliyah pun mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Tujuannya, supaya bisa mendeteksi apabila anak mengalami perundungan.
Diketahui, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas (satgas).
TPPK dan satuan tugas perlu dibentuk dalam waktu enam sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








