Catat! Knalpot Brong Resmi Dilarang, Berikut Deklarasi yang Digelar Dirlantas Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan apel deklarasi Zero Knalpot Brong di depan kantor Direktorat Lalu Lintas pada Jumat (19/1/2024).
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, menyampaikan bahwa kegiatan apel Deklarasi Zero Knalpot Brong merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Sumsel.
"Mari sama-sama wujudkan kepedulian Sumsel menjadi role model secara nasional, dari Zero Knalpot Brong," kata Kombes Pratama.
Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk mewujudkan Sumatera Selatan yang bebas dari knalpot brong.
Baca Juga: Perhatian! Jangan Lagi Pakai Knalpot BRONG, Jika Tidak Mau…
"Saya harap juga Sumsel bisa menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," katanya lagi.
Dalam apel ini dibacakan ikrar sebagai komitmen segenap warga Sumsel dalam mendukung upaya Polri menuju Zero Knalpot Brong dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.
Berikut adalah poin-poin ikrar Zero Knalpot Brong :
Dukungan Mewujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong
Elemen masyarakat Sumsel berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari kebisingan knalpot brong.
Peran Aktif dalam Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
Setiap warga berjanji untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, memberikan edukasi kepada sesama mengenai dampak negatifnya.
Kepatuhan Terhadap Aturan Lalu Lintas
Masyarakat Sumsel berikrar untuk senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, menjadikan kepatuhan sebagai budaya bersama.
Kontribusi Menuju Pemilu Damai
Bersama-sama, warga Sumsel berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, menjaga keamanan, dan mendukung pelaksanaan Pemilu Damai 2024.
Dirlantas juga menambahkan, bahwa tim pemenangan kampanye juga diharapkan dapat berperan dalam mengimbau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas.
Instruksi tersebut mencakup larangan penggunaan knalpot brong, standar penggunaan helm dan menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain itu, Dirlantas memaparkan, tujuannya apel ini juga untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.
"Ini tujuannya, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024," kata Kombes Pol M Pratama Adhyasastra.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, seluruh Polres jajaran, perwakilan instansi, Paguyuban Motor Sriwijaya, pelajar dan mahasiswa dari sejumlah universitas dan sekolah di Palembang serta pihak terkait lainnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







