Catat! Knalpot Brong Resmi Dilarang, Berikut Deklarasi yang Digelar Dirlantas Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan apel deklarasi Zero Knalpot Brong di depan kantor Direktorat Lalu Lintas pada Jumat (19/1/2024).
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, menyampaikan bahwa kegiatan apel Deklarasi Zero Knalpot Brong merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Sumsel.
"Mari sama-sama wujudkan kepedulian Sumsel menjadi role model secara nasional, dari Zero Knalpot Brong," kata Kombes Pratama.
Harapannya, kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk mewujudkan Sumatera Selatan yang bebas dari knalpot brong.
Baca Juga: Perhatian! Jangan Lagi Pakai Knalpot BRONG, Jika Tidak Mau…
"Saya harap juga Sumsel bisa menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," katanya lagi.
Dalam apel ini dibacakan ikrar sebagai komitmen segenap warga Sumsel dalam mendukung upaya Polri menuju Zero Knalpot Brong dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.
Berikut adalah poin-poin ikrar Zero Knalpot Brong :
Dukungan Mewujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong
Elemen masyarakat Sumsel berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari kebisingan knalpot brong.
Peran Aktif dalam Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
Setiap warga berjanji untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, memberikan edukasi kepada sesama mengenai dampak negatifnya.
Kepatuhan Terhadap Aturan Lalu Lintas
Masyarakat Sumsel berikrar untuk senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, menjadikan kepatuhan sebagai budaya bersama.
Kontribusi Menuju Pemilu Damai
Bersama-sama, warga Sumsel berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, menjaga keamanan, dan mendukung pelaksanaan Pemilu Damai 2024.
Dirlantas juga menambahkan, bahwa tim pemenangan kampanye juga diharapkan dapat berperan dalam mengimbau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas.
Instruksi tersebut mencakup larangan penggunaan knalpot brong, standar penggunaan helm dan menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Selain itu, Dirlantas memaparkan, tujuannya apel ini juga untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.
"Ini tujuannya, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024," kata Kombes Pol M Pratama Adhyasastra.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, seluruh Polres jajaran, perwakilan instansi, Paguyuban Motor Sriwijaya, pelajar dan mahasiswa dari sejumlah universitas dan sekolah di Palembang serta pihak terkait lainnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








