Komplotan ABG Kuras Isi Toko di Pasar Baru Tanjung Enim, Begini Kronologinya

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang melibatkan dua remaja, AS (17) dan MAP (14), berhasil diungkap oleh Polsek Lawang Kidul setelah mereka membobol sebuah toko manisan di Pasar Baru Tanjung Enim.
Kejadian ini berlangsung, Selasa (14/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Toko Manisan Wulan, yang berlokasi di depan Toko Andalas, Jalan Baturaja, Pasar Lama, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Menurut informasi yang dihimpun, pemilik toko, Rudi, pertama kali menyadari pencurian saat tiba di tokonya untuk berjualan.
Ia menemukan rolling door toko sudah terbuka sedikit, gembok bagian bawah hilang, dan gembok pintu belakang telah dibobol.
Setelah memeriksa lebih lanjut, Rudi menemukan bahwa berbagai barang dagangannya telah hilang, termasuk jenis-jenis rokok dan susu kotak sebanyak 5 dus, serta Sprite kaleng sebanyak 5 dus, dengan total kerugian mencapai Rp17 juta.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Pilih Bule yang Beratnya 1,1 Ton Sebagai Sapi Kurbannya di Palembang
Rudi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Identitas pelaku berhasil dikantongi, dan setelah mengetahui keberadaan mereka, tim dari Polsek Lawang Kidul langsung bergerak.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di depan toko CFC Talang Gabus, Kecamatan Lawang Kidul, tanpa perlawanan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Mereka saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Kms. Erwin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket hoodie berwarna hitam bertulisan USA milik MAP dan satu helai jaket hoodie berwarna hitam polos milik AS. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









