Sumsel

Dua Pencuri Baterai Lampu Merah di Palembang Ternyata Pecandu Sabu, Ternyata Pemain Lama

Haris Ma'ani | 9 Juli 2024, 17:00 WIB
Dua Pencuri Baterai Lampu Merah di Palembang Ternyata Pecandu Sabu, Ternyata Pemain Lama

AKURAT.CO SUMSEL Dua pencuri aki traffic light di Palembang, Andri yansah dan Febri, ternyata juga merupakan pecandu sabu.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan urine-nya, ternyata positif mengandung amfetamin yang notabene-nya adalah kandungan narkoba," ujar, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono pres rilis, Selasa (9/7/2024).

Kecanduan sabu diduga menjadi salah satu faktor pendorong mereka melakukan aksi pencurian.

Kedua pelaku diketahui telah beraksi di berbagai lokasi di Palembang, seperti KM 12, Simpang CGC, Simpang Charitas, Simpang Rajawali, Celentang, Simpang Golf, dan Simpang Patal.

"Dari penyelidikan dan informasi korban, ada 10 lokasi yang sudah mereka curi," ungkap Harryo.

Baca Juga: Berkat CCTV, Aksi Dua Pencuri Baterai Lampu Merah di Palembang ini Gagal, Keburu Keciduk Polisi

Dia menghimbau ke depan kepada instansi yang berkepentingan betul-betul menempatkan battre atau power bank pada tempat yang aman.

"Ini sehingga fungsi lampu merah akan berjalan dengan baik, dan untuk masyarakat jangan melakukan pencurian barang milik negara, maka itu Kepolisian bersama instansi terkait untuk lebih melakukan pengawasan atau perlindungan," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Andri Yansyah mengakui perbuatannya.

"Benar kak kami melakukan pencurian khusus Battre traffic light dan sudah 10 kali melakukan, yang terakhir ini di tangkap polisi," katanya.

Hasil pencurian baterai di jual di penadah barang bekas di kawasan Sayangan Palembang.

"Kami melakukannya setiap kali diantara pukul 04.00 - 05.00 WIB karena jam tersebut masih sepi. Uangnya untuk membeli makanan juga buat sabu-sabu," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto