Sumsel

DKPP Pecat Hasyim Asy'ari dari Kursi Ketua KPU RI, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Deni Hermawan | 3 Juli 2024, 18:30 WIB
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari dari Kursi Ketua KPU RI, Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengumumkan putusan terkait kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) memutuskan untuk mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Dalam putusannya, Majelis Hakim DKPP yang terdiri dari Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI dan anggota KPU sejak putusan tersebut dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, laporan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) menyebutkan bahwa Hasyim Asy'ari diduga terlibat dalam tindakan yang merusak integritas dan profesionalitasnya sebagai pejabat publik.

Laporan tersebut mencatat bahwa hubungan pribadi yang tidak semestinya antara Hasyim Asy'ari dengan anggota PPLN di luar negeri, telah terjadi sejak kunjungan dinas pada Agustus 2023 hingga peristiwa terakhir pada Maret 2024.

Baca Juga: Detik-detik Sepeda Motor Hangus Terbakar di Bawah Flyover Sekip Ujung Palembang

Sebelumnya, perwakilan LKBH UI, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa bukti yang diserahkan ke DKPP berupa percakapan pesan singkat dan foto mendukung tuduhan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari.

"Tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang perlu mendapat perhatian serius dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu," ujarnya.

Perwakilan LKBH lainnya, Maria Dianita menjelaskan tindakan kurang menyenangkan yang dialami korban terjadi pada Agustus tahun 2023 saat Ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan kunjungan kerja.

"Pertama kali ketemu itu di bulan Agustus tahun 2023 dalam konteks kunjungan dinas, pertama kali bertemu hingga terkahir kali peristiwa terjadi pada bulan Maret 2024," katanya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto